Kamis, 18 April 2024

Diskop-UKM Jatim Gelar Rapat Hibah dari APBD kepada Kopontren

Diunggah pada : 22 Juli 2022 16:03:48 238
Sumber Foto: diskopukm.jatimprov.go.id

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM Jatim) menyelenggarakan  Rapat Penandatanganan Dokumen Administrasi Kelengkapan Persyaratan Hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur kepada Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Tahun 2022. 

Melansir laman resmi diskopukm.jatimprov.go.id pada tanggal 22 Juli 2022, kegiatan ini berlangsung di klinik KUKM Business Development Center (BDC) Jawa Timur dan diikuti oleh 51 peserta dari Kopontren dan Kelompok Masyarakat  (Pokmas). 

Teknis penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibagi menjadi 3 sesi dalam 3 hari kerja, untuk mempermudah proses verifikasi data dari para peserta yang mendapatkan hibah. Ketua Koperasi yang menandatangani NPHD dengan bendahara sebagai saksinya.

Adapun maksud penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan persepsi atas proses penandatanganan dan penyerahan dokumen administrasi untuk proses pencairan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kopontren. 

Membuka kegiatan ini sekaligus mewakili Kepala Diskop-UKM Jatim adalah Subkoordinator Fasilitasi Permodalan, Fance Indriyanto Asy'arie. Ia mengatakan bahwa hari ini adalah tindak lanjut dari turunnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Penerima Hibah Berupa Uang yang Dievaluasi oleh Diskop-UKM Jatim. 

"Hari ini adalah penandatanganan NPHD dan kelengkapan lainnya, karena ini adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka memberikan hibah kepada Kopontren dan penerima hibah yang lainnya," kata Fance.

Selanjutnya Fance yang juga sebagai narasumber pada kegiatan kali ini mengatakan bahwa selain penandatanganan NPHD, ada beberapa hal penting yang ingin disampaikannya kepada para penerima hibah. 

"Beberapa hal penting yang ingin kami jelaskan yaitu apa isi NPHD, apa itu isi pakta integritas, isi kuitansi, dan juga kami akan memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pertanggungjawaban. Setelah NPHD ini selesai, maka berkas akan kita naikkan ke Ibu Kepala Dinas untuk beliau juga tanda tangan di lembar NPHD tersebut, maka langkah selanjutnya kita akan menerbitkan SPP dan SPM dan juga transfer ke masing-masing Kopontren," jelas Fance.

Ia menambahkan, setelah menerima dana hibah, maka para penerima hibah harus segera menggunakan dana hibah itu sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.

"Setelah menggunakan dana hibah, maka Bapak/Ibu wajib melaksanakan pertanggungjawaban kepada Gubernur melalui OPD kami. Untuk itu, kami wajib menjelaskan mengenai hal-hal yang diperlukan dalam kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban terhadap bantuan hibah ini," tuntas Fance. 

Sekretaris OPOP Jawa Timur, Mohammad Ghofirin yang juga hadir pada kesempatan ini menyampaikan berita gembira bahwa di Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di kota Banjarmasin pada bulan Agustus 2022 nanti akan meresmikan program OPOP yang mengadopsi program OPOP dari Jawa Timur.

"Konsep OPOP Jawa Timur ternyata lebih mudah, lebih bisa diterima oleh Provinsi lainnya karena yang diusung adalah pemberdayaan, yang belum berdaya menjadi berdaya, yang sudah berdaya menjadi tambah berdaya, sehingga tagline OPOP Jawa Timur adalah Pesantren Berdaya Masyarakat Sejahtera," ujar pria yang juga akrab disapa Gus Ghofirin ini.

Gus Ghofirin kemudian menambahkan, ukuran keberhasilan suatu pondok pesantren dalam mengikuti program OPOP adalah ada lembaga dengan legalitas yang jelas, SDM yang profesional, ada produk yang berkualitas dan tersertifikasi, omzet semakin naik, serta Sisa Hasil Usaha (SHU) semakin bertambah dan bisa dirasakan bersama-sama. 

Sumber pemasukan pesantren pada umumnya adalah dari 1) SPP santri, 2)  zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, 3) Hibah, dan 4) Hasil usaha. Maka, isu kemandirian pesantren yang diharapkan dengan adanya OPOP ini merupakan hal yang perlu digarisbawahi. 

"Harapan ke depan adalah sumber pemasukan pesantren adalah dari hasil usaha. Baru yang kedua dari SPP santri, ketiga dari Zakat, infak, shodaqoh, wakaf, dan yang keempat dari hibah. Rata-rata pesantren yang sudah menerapkan konsep seperti ini jika ditawari hibah tidak mau karena mereka sudah mandiri dari hasil usahanya," jelasnya.

Menutup arahannya, Gus Ghofirin mengingatkan sesuai dengan UU Pesantren 18/2019 bahwa pesantren punya 3 (tiga) fungsi yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

“Pemerintah sedang berusaha menjadikan panjenengan-panjenengan ini sebagai agen peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka ayo kita sejahterakan pondok pesantren. Kalau pesantrennya sudah sejahtera, insyaallah masyarakatnya ikut sejahtera, karena kesejahteraan itu dari pemberdayaan," pungkas Gus Ghofirin. (idc/n)

 

#UMKM #Diskop UKM Jatim #K-UKM