Jumat, 19 April 2024

Diskop-UKM Jatim Gelar Advokasi Peraturan Internal Kelembagaan Koperasi

Diunggah pada : 20 Juni 2022 14:43:09 90
Sumber Foto: diskopukm.jatimprov.go.id - Advokasi Penyusunan Peraturan Internal Kelembagaan Koperasi

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM Jatim) menggelar Advokasi Penyusunan Peraturan Internal Kelembagaan Koperasi di Hotel Platinum, Surabaya. 

Seperti diberitakan diskopukm.jatimprov.go.id pada tanggal 20 Juni 2022, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop-UKM Jatim, Cepi Sukur Laksana menyampaikan materi mengenai Advokasi Kelembagaan Koperasi. 

Cepi menerangkan ada 3 (tiga) aktivitas utama yang wajib dilakukan koperasi yakni kelembagaan, usaha, dan pelaporan. Untuk kelembagaan, Koperasi wajib memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Kementerian Koperasi dan UKM serta sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single System (OSS).

Aktivitas kedua adalah aktivitas usaha. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) wajib memlakukan kegiatan simpan pinjam dengan prosedur syariah. “Aktivitas ketiga adalah pelaporan. Pelaporan ini terkait dengan laporan keuangan untuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujar Cepi di hari Jumat (17/6/2022).  

Cepi mengatakan, Koperasi adalah milik banyak orang, bukan orang perorangan saja. Oleh sebab itu, perlu dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai wujud aktivitas kelembagaan. 

“Anggaran dasar menjadi peraturan utama dalam kegiatan perkoperasian. Anggaran rumah tangga merupakan peraturan lebih jelas dari anggaran dasar yang menjadi pedoman koperasi untuk membuat Peraturan Khusus,” imbuhnya. 

Topik lain yang juga dibahas dalam forum kali ini adalah mengenai Advokasi Pengajuan Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan NIK bagi Koperasi. Untuk mendapatkan NIB, Koperasi wajib memiliki NIK, Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi (NPWP), email Koperasi, dan ijin usaha simpan pinjam. Kemudian pengurus dapat mengisi formulir yang ada di oss.go.id untuk mendapatkan NIB.

Materi selanjutnya adalah tentang Advokasi Penyusunan Peraturan Internal Kelembagaan Koperasi. Dalam Koperasi, pemegang kekuasan tertinggi adalah rapat anggota, bukan anggota. Ketika koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), maka koperasi dinyatakan tidak memiliki kekuasaan atau vakum dan dibubarkan. (idc/s)

#Diskop UKM Jatim #koperasi