Jumat, 19 April 2024

Diskop - UKM Jatim Gelar Advokasi Pengembangan Teknologi Informasi bagi Koperasi

Diunggah pada : 13 Juni 2022 11:05:41 239
Advokasi Pengembangan Teknologi Informasi bagi KSPPS dan USPPS di Jawa Timur

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM Jatim) menggelar kegiatan Advokasi Pengembangan Teknologi Informasi bagi Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) di Jawa Timur. 

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop-UKM Jatim, Cepi Sukur Laksana, dalam rilis yang dipublikasikan di website Diskop-UKM Jatim, menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud modernisasi dan digitalisasi koperasi. 

“Sesuai dengan tema hari Koperasi ke-74 tahun 2021 lalu, yaitu Transformasi Digital Koperasi Menuju Bisnis Modern yang Kuat dan Bermartabat, harapan kami koperasi ini jangan seperti dulu. Pengelolaan koperasi masih menggunakan teknologi jadul”, ujar Cepi pada tanggal 10 Juni 2022 di Madiun. 

Kepada lebih kurang 70 orang peserta yang hadir, Cepi berpesan untuk saling membaur dan sharing informasi dengan peserta lainnya. “Jangan pasif, karena dengan sharing informasi tentunya banyak hal positif yang bisa diambil dalam pengelolaan koperasi kedepannya,” sambungnya. 

Pengeloaan koperasi, lanjut Cepi, tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus ada jaringan dan kolaborasi antar koperasi, karena di dalam prinsip koperasi itu ada jaringan usaha Koperasi. 

“Jaringan usaha koperasi inilah yang membangun usaha bersama supaya lebih baik lagi dengan cara memberikan informasi, memberikan kerja sama antar koperasi, baik itu sharing modal maupun sharing informasi terkait pengelolaan koperasi,” jelas Cepi.

Kemudian Cepi menambahkan ada 3 (tiga) prinsip dalam pengelolaan Koperasi yang harus dilakukan, yaitu kelembagaan, usaha yang dikelola, dan laporan keuangan. 

“Ketiga komponen ini saling terkait dan harus dijalankan bersama-sama. Jika ketiga prinsip ini tidak dijalankan bersama-sama, maka di dalam pengelolaan koperasi tidak akan berjalan dengan baik,” pesannya.

Terkait dengan legalitas lembaga, Cepi mengingatkan bahwa untuk saat ini koperasi wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB sekaligus sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan harus juga memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) Syariah. 

“IUSP ini wajib dimiliki karena Anda semua ini mengelola sektor keuangan,” tegas Cepi. (idc/s)

#Diskop UKM Jatim #koperasi simpan pinjam