Rabu, 24 April 2024

Diskop-UKM Jatim Fasilitasi Layanan Konsultasi Hukum untuk Pelaku KUKM

Diunggah pada : 9 Juni 2022 9:44:38 74
Sumber Foto: diskopukm.jatimprov.go.id

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM Jatim) melalui Klinik KUKM Business Development Center (BDC) Jawa Timur menyediakan layanan konsultasi hukum yang dipandu oleh Tenaga Ahli Konsultasi Hukum Diskop-UKM Jatim, Bambang Rijanto. 

Salah satu program layanan masyarakat ini diadakan setiap hari Kamis mulai pukul 09.00-15.00 WIB, sedangkan untuk ninggu pertama setiap bulan diadakan webinar via Zoom meeting. 

Bagi pelaku UKM yang tidak dapat mengikuti sharing session konsultasi hukum juga difasilitasi dengan formulir yang telah disedikakan untuk mengirim pertanyaan.

Menurut Bambang, layanan konsultasi hukum ini sangat penting. Apalagi masih banyak para pelaku Koperasi dan UKM yang masih awam bahkan masih belum memahami betul mengenai hukum. 

“Dengan adanya layanan konsultasi hukum, masyarakat ini mampu terbebas dari permasalahan-permasalahan hukum,” jelas Bambang. 

Ia menerangkan, semenjak menghadiri sharing session konsultasi hukum yang biasanya dihadiri lebih kurang sekitar 100 orang, semakin banyak pelaku KUKM yang berkomunikasi. 

“Yang awalnya melalui webinar, kemudian pada konsultasi selanjutnya mereka langsung melakukan konsultasi hukum secara tatap muka atau melalui aplikasi whatsapp,” sambung Bambang. 

Seperti dilansir diskopukm.jatimprov.go.id, pada sharing session yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2022 lalu, Bambang mengatakan banyak koperasi yang belum mengetahui bahwa mereka telah melanggar regulasi-regulasi hukum karena kurangnya pengetahuan mengenai hukum. 

Salah satunya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti hak cipta logo dan kemasan, dan perjanjian kerja sama secara tertulis. 

“Beberapa pelaku UKM di sini masih menggunakan perjanjian secara lisan, tidak secara tertulis yang mana perjanjian tertulis ini nantinya bisa menjadi payung hukum apabila terjadi kontra dengan pihak yang bekerja sama,” ungkap Bambang. 

Bambang menekankan, kegiatan konsultasi hukum ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini merupakan suatu bentuk program pemerintah untuk melayani dan membantu masyarakat pelaku KUKM.

“Jika dipelajari, hukum itu asyik. Karena hukum itu koridornya. Hukum itu tidak perlu ditakuti, tapi perlu dipahami dan didalami,” pungkasnya. (idc/s)

#Diskop UKM Jatim #layanan hukum