Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) telah melakukan koordinasi dengan pusat terkait migrasi analog ke digital dan dari hasil pembicaraan tersebut didapati kesimpulan, bahwa Diskominfo Prov Jatim siap membantu publikasi dan sosialisasi terkait migrasi TV analog ke digital ini agar informasinya masif.
Hal ini disampaikan Kadis Kominfo Prov Jatim, Hudiyono, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Migrasi TV Analog ke Digital bersama KPID Prov. Jatim, Balai Monitoring (Balmon) Surabaya, Tim Multipleksing/penyiaran digital yang menyebarluaskan sinyal (MUX) yang terdiri dari beberapa stasiun televisi, di Ruang Argopuro Diskominfo Prov Jatim, Senin (18/4/2022) .
Hudiyono mengatakan, tidak hanya dari Diskominfo tetapi dari pihak KPID, KIM, Forkopimda, tim relawan teknis, distributor Set Top Box (STB), stasiun TV, agar bersinergi bersama, sehingga tidak ada resistensi lagi saat pelaksanaan, misal kurangnya pemahaman terhadap apa itu TV digital, cara pemasangan, penggunaan, dan lainnya. Karena mungkin tidak sedikit masyarakat yang masih kebingungan terkait hal-hal yang berhubungan dengan migrasi analog ke TV digital ini.
Hudiyono berharap dengan adanya pertemuan ini nantinya bisa membantu mewujudkan dan menyukseskan program dari pemerintah ini terkait migrasi analog ke digital agar masyarakat mengetahui, bahwa pemprov Jatim ikut andil dan ikut menyukseskan pelaksanaan migrasi ini.
Sementara Adhi Cahyono, Sub Koordinator Pemantauan dan Penertiban Balai Monitoring Surabaya mengatakan terkait kegiatan atau rencana pelaksanaan migrasi analog ke digital yang sudah ditetapkan, harapannya sama, yakni adanya sinergi dari berbagai pihak untuk menyukseskan pelaksanaan program ini, Balmon pun siap apabila ada hal-hal yang bisa dibantu saat pelaksanaan teknis program ini.
Adhi juga mengatakan migrasi TV digital dibagi menjadi tiga tahap Analoq Switch Off (ASO) / penghentian siaran TV analog, pada tahap pertama dimulai pada tanggal 30 April 2022, yaitu Jatim-3: Sampang, Pamekasan, Sumenep, Jatim-4: Lumajang, Jember, Bondowoso, Jatim-5: Situbondo, Jatim-6: Banyuwangi, dan Jatim-10: Pacitan. Sedangkan tahap dua dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 meliputi Jatim-1: Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan (Kab.), Pasuruan (Kota), Mojokerto (Kab.), Mojokerto (Kota), Jombang, Lamongan, Gresik, Bangkalan, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 meliputi Jatim-2: Malang (Kab.), Malang (Kota), Batu, Probolinggo (Kab.), Probolinggo (Kota), Jatim-7: Kediri (Kab.), Kediri (Kota), Tulungagung, Blitar (Kab.), Blitar (Kota), Nganjuk, Jatim-8: Bojonegoro, Tuban, Jatim-9: Madiun (Kab.), Madiun (Kota), Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Ngawi.
“Dasar hukum migrasi TV digital adalah UU NO. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada pasal satu bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini, “kata Adhi. (yan/n)