Jumat, 19 April 2024

Diskominfo Prov Jatim Bersama Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Membahas PDP

Diunggah pada : 20 September 2022 15:20:34 72
Diskominfo Provinsi Jawa Timur bersama Ombudsman Perwakilan Jawa Timur menyampaikan informasi terkait Perlindungan Data Pribadi melalui program talkshow.

Jatim Newsroom –  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur bersama Ombudsman Perwakilan Jawa Timur menyampaikan informasi terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) melalui program talkshow, yang digelar hari ini Selasa, (20/9/2022).

Dengan mengambil tema “ Seberapa Amankah Data Pribadi Kita”, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Jatim, Fadlil Chusni mengatakan, dalam beberapa hari terakhir ini dikejutkan oleh Bjorka – sosok hacker yang sedang viral di media sosial karena diduga telah meretas data penting milik pemerintahan Indonesia.

Fadlil Chusni menjelaskan bahwasannya pengambilan data itu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu legal artinya pengambilan data yang dilakukan dengan melalui MoU atau perjanjian kerjasama, sedangkan illegal adalah pengambilan data melalui peretasan yang merupakan suatu pelanggaran. Kemungkinan yang dilakukan Bjorka adalah meretas suatu system pemerintahan dan hal tersebut melanggar undang-undang ITE.

“Kita harus mengedukasi masyarakat bahwasannya tidak mudah dan tidak gampang kita melakukan atau menshare data-data pribadi kita kepada hal - hal yang tidak jelas, contoh ketika ada yang minta nomor HP atau no KTP, ini harus jelas kegunaannya untuk apa. Kominfo dengan literasi sudah sering melakukan edukasi-edukasi dengan masyarakat yang dibantu dengan Kominfo Kab/Kota, relawan TIK untuk menyampaikan bagaimana bermedia sosial dengan baik, bagaimana kita menjaga data – data kita agar aman. Pemerintah, Kepolisian dan semua stakeholder bersama – sama menjaga agar data pribadi ini aman dan hanya dimanfaatkan untuk hal – hal yang penting, dan sebelum sampai ke level undang – undang, kebijakan dan pemerintah, maka masyarakatlah yang pertama kali harus mengamankan data pribadinya sendiri,“ jelas Fadlil.

“Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi nantinya ada peningkatan, bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),  bagaimana masyarakat betul – betul konsen kepada data pribadi, meskipun dengan adanya uu, belum tentu menjamin kemananannya, “ tambah Fadlil.

Triyoga Muhtar Habibi – Senior Asisten Ombudsman Perwakilan Jatim mengatakan Ombudsman sejak tahun 2017 memang mendorong harus ada undang – undang  PDP. Pemerintah juga perlu hati – hati, dalam UU Adminduk No 24 Tahun 2013 ada tanggung jawab masyarakat dan pemerintah untuk perlindungan data pribadi. Jika kemudian yang dapat akses ini menyalahgunakan, bisa saja Ombudsman melihat bahwa yang memberikan akses bagian dari penyalagunaan wewenang dari pemberian akses.

“Menjadi harapan dari masyarakat, meskipun UU PDP nanti disahkan, kalau regulasinya sudah ada, penerapan dan kesiapan pemerintah harus diperkuat. Harus ada UU, Peraturan pemerintah dan yang penting ada juga sosialasi literasinya agar masyarakat tidak mudah menshare dan upload sembarangan,“ pungkasnya. (yan/n)

 

#kominfo