Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) uji konsekwensi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Bakorwil dan Kabupaten/kota di Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung di Bakorwil III Malang, Senin (29/8/2022) ini dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Jatim, Hudiyono.
Hudiyono menyampaikan, hingga kini implementasi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di badan publik Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara operasional masih berjalan kurang optimal. Permasalahan dan hambatan masih muncul di internal badan publik, khususnya pemahaman dalam melakukan uji konsukensi terhadap informasi yang dikecualikan.
"Saya yakin karena persoalan SDM PPID. Oleh karena itu, saya berharap, bimtek ini bisa menjadi media yang tepat untuk berdiskusi, sharing informasi, menyatukan ide dan gagasan guna menyusun uji konsekuensi yang baik dan benar," ujar Hudiyono.
Lebih lanjut dijelaskan Hudiyono, badan publik selama ini telah dituntut menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.
Melalui PPID lah hal itu dapat direspon dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman, dalam penyediaan informasi di tengah derasnya arus informasi pada era digital saat ini.
Karenanya, Hudiyono juga berharap, PPID bisa meningkatkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder dan melakukan berbagai langkah strategis lainnya. Salah satunya melalui penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan pengguna SPBE.
Jika hal itu berjalan, maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No.95 tahun 2018 tentang SPBE.
Selain itu, sambung Kadis Hudiyono, terkait Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, secara kelembagaan juga memerlukan koordinasi dengan PPID dalam hal penyelenggara satu data khususnya walidata dan produsen data. Hal ini karena Satu Data Provinsi Jawa Timur adalah kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data.
Sebagai informasi, bimtek uji Konsekwensi ini diikuti 50 orang orang PPID dari lima Bakorwil dan PPID kabupaten/kota di Jawa Timur. (sti)