Jatim Newsroom-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jatim, Hudiyono bekunjung ke Stasiun TVRI Jawa Timur, untuk membahas beberapa persoalan terkait TV digital, tahapan Analog Switch Off (ASO) dan pembagian Set Top Box (STB) di beberapa wilayah di Jatim.
“Kami datang ke sini untuk mengatisipasi gejolak di masyarakat terkait rencana pemerintah pusat membagikan STB gratis,” ungkap Kadiskominfo Jatim saat mengawali diskusi dengan Kepala Stasiun TVRI Jatim, Asep Suhendar Kamis (21/4/2022).
Menurut Kadiskominfo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kerap menjadi sasaran masyarakat terkait kebijakan pemerintah pusat. “Soal STB gratis, kami tidak ingin nantinya seperti Ojol yang tidak puas dengan kebijakan pusat tapi protes dan demo ke Pemprov Jatim,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari informasi yang didapat, pembagian STB gratis kabarnya bukan hanya dilakukan Kemenkominfo saja, tetapi dua televisi yakni TVRI dan TVone juga akan ikut membagikan.”Kami ingin tahu berapa jumlah STB yang disiapkan untuk masyarakat Jatim apakah nanti mencukupi, kalau tidak bagaimana mengatasinya, jangan sampai timbul gejolak,” ungkapnya.
Sementara Kepala Stasiun TVRI Jatim, Asep Suhendar mengakui, jika memang ada rencana TVRI pusat ikut membantu pemerintah membagikan STB gratis, namun hingga saat ini lanjut Asep, pengajuan belum di setujui. “Kami hanya menjalankan program TVRI pusat tapi sampai saat ini belum jelas berapa jumlah STB gratis untuk masyarakat Jatim,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan beberapa waktu terakhir di sejumlah media, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai membagikan set top box (STB) TV digital gratis, pada Rabu, 15 Maret 2022.
Pembagian STB tv digital gratis ditujukan untuk masyarakat yang memenuhi syarat penerima bantuan. STB TV digital berguna memudahkan TV analog menangkap siaran TV digital. (STB) TV digital gratis tahap pertama akan disalurkan hingga 30 April 2022.
Hal itu sebagaimana tahap pertama penghentian TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap 1.Seperti disampaikan Kemenkominfo, bahwa STB yang dibagikan sebanyak 3.202.470 unit dan didistribusikan kepada rumah tangga miskin di 56 wilayah. Alat ini hanya bisa digunakan bagi Anda yang memiliki TV analog untuk menangkap sinyal siaran TV digital.
Berikut syarat mendapatkan STB TV digital gratis:
1. Penerima Bantuan berupa STB keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan penerima KTP.
3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam Jangkauan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Pemberian alat ini masuk kategori Bantuan Sosial (Bansos). Berikut cara mendaftar bansos STB gratis TV digital dari Kemensos;
1. Buka aplikasi Cek Bansos.
2. Kemudian pilih menu Daftar Usulan.
3. Daftarkan diri yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Pada menu Daftar Usulan, silakan pilih menu Tambah Usulan.Kemudian dengan NIK KTP dan KK, sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data apakah sudah sesuai atau belum.
5. Jika sudah tervalidasi, selanjutnya memilih jenis bansos yang akan diajukan, yaitu pemberian alat STB gratis. (hjr)