Jatim Newsroom - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro berkolaborasi dengan Dinas sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pemutakhiran data untuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini meninjaklanjuti surat edaran nomor 17838/A.J5/DM.00.03/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pelaksaan PIP.
Sekretaris Disdik Bojonegoro, Suyanto mengatakan langkah ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima PIP. Disdik tidak bisa menentukan penerima PIP, karena penerima tergantung dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kita hanya menerima data penerima dan melakukan verifikasi NIK, dan data lain dari calon penerima apakah sudah sesuai," kata Suyanto, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama memantau penyaluran PIP. Guna mengurangi resiko terhadap penyelewengan serta tindak pidana korupsi dana PIP khususnya ditingkat satuan pendidikan.
"Untuk penyalurannya sendiri, kami mengusahakan agar penerima langsung melakukan pencarian di bank melalui rekening masing-masing, sesuai arahan Ibu Bupati. Berbeda dengan 2 tahun lalu yang diakomodir sekolah sebab mengurangi kerumunan akibat tingginya angka kasus covid-19," tegas Suyanto.
Perlu diketahui bahwa dana yang diterima oleh siswa dari PIP tersebut juga berbeda-beda tergantung kelas dan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa. Yakni mulai dari SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat.
Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut:
Sasaran Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Paket A:
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
1. Rp. 225.000,00 untuk Kelas VI.
2. Rp. 450.000,00 untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
1. Rp. 225.000,00 untuk Kelas I.
2. Rp. 450.000,00 untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI.
Sasaran Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Paket B :
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
1. Rp 375.000,00 untuk Kelas IX.
2. Rp. 750.000,00 untuk Kelas VII dan VIII.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
1. Rp. 375.000,00 untuk Kelas VII.
2. Rp.750.000,00 untuk Kelas VIII dan IX.
Sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C , Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) :
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
1. Rp. 500.000,00 untuk Kelas XII.
2. Rp.1.000.000,00 untuk Kelas X dan XI.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
1. Rp. 500.000,00 untuk Kelas X.
2. Rp.1.000.000,00 untuk Kelas XI dan XII.
Sasaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 tahun
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
1. Rp.500.000,00 untuk Kelas XIII.
2. Rp.1.000.000,00 untuk Kelas X, XI, dan XII.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
1. Rp.500.000,00 untuk Kelas X.
2. Rp.1.000.000,00 Kelas XI, XII, dan XIII. (yan/n)