Kamis, 25 April 2024

Dinsos Jatim Lakukan Pemantapan PM Bansos UEP WRSE di Desa Cakul Trenggalek

Diunggah pada : 22 Juli 2022 10:16:57 156
Pemantapan penerima manfaat (PM) bantuan sosial (bansos) usaha ekonomi praduktif (UEP) wanita rawan sosial ekonomi (WRSE) di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek,

Jatim Newsroom- Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial melaksanakan pemantapan Penerima Manfaat (PM) bantuan sosial (bansos) Usaha Ekonomi Praduktif (UEP) wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya acara pemantapan dilanjutkan di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. 

Kegiatan yang digelar di Balai Desa Cakul ini dihadiri Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Jatim yang diwakili Pekerja Sosial Ahli Madya, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) beserta tim, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Bank Jatim Kantor Cabang Trenggalek, Kepala Desa Cakul, Camat Dongko, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping atau Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

Dalam kesempatan tersebut, Pekerja Sosial Ahli Madya Dinsos Jatim, Wiwik Wuryani, Kamis (21/7/2022) menyampaikan pesan dari Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Jatim kepada para PM bansos. Salah satunya, PM harus segera membelanjakan bansos yang diterima sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang sebelumnya telah diajukan.

“Kurang lebih dua minggu sejak menerima bansos, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi ke lokasi atau rumah PM untuk mengecek apakah barang sudah dibeli sesuai dengan RAB dan apakah pertanggungjawabannya telah sesuai,” tuturnya.

Selanjutnya, para PM yang hadir dalam kesempatan itu melakukan penandatanganan pakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dilanjutkan dengan penyaluran bansos uang tunai sejumlah Rp 3 juta per KPM. (her/s)

#dinsos