Kamis, 14 November 2024

Cegah Potong Sapi Betina Produktif, Disnak Jatim Gelar Rakor bersama Dirreskrimsus Polda Jatim

Diunggah pada : 31 Januari 2023 8:23:53 32
Rakor yang juga dihadiri Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Indyah Aryani.

Jatim Newsroom - Guna mengendalikan adanya pemotongan sapi betina produktif di masyarakat, khususnya para tukang jagal sapi, Dinas Peternakan (Disnak) Jatim menggelar rapat koordinasi bersama dengan Dirreskrimsus Polda Jatim.

Kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dirangkaikan dengan Verifikasi dan Validasi Data Peternakan Tahun 2023, berlangsung di Surabaya, Senin (30/1/2023) yang  juga dihadiri Kanit Reskrim atau Kanit Intel dijajaran Polres dan Polresta dilingkungan Polda Jatim serta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dari 38 kabupaten dan kota Se- Jatim.

Rakor yang juga dihadiri Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Indyah Aryani.

Dalam sambutannya, Indyah Aryani mengatakan, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif antara Ditjen PKH Kementerian Pertanian dengan Kepolisian dalam rangka Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif yang terjadi di masyarakat. 

"Koordinasi ini  dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan sinergi antara kepolisian dan instansi peternakan di kabupaten dan kota dalam upaya pengendalian penyembelihan sapi betina produktif," terangnya.

Menurutnya, kegiatan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif, merupakan salah satu kegiatan penting dalam mempercepat peningkatan populasi ternak sapi dan kerbau untuk mewujudkan swasembada protein hewani. 

Larangan pemotongan sapi betina produktif sendiri diantaranya merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Selain itu, merujuk Perda Jawa Timur Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 03 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Indyah Aryani menerangkan, bahwa dalam rangka penjaminan keamanan pangan yang  ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) serta pengawsan pemotongan sapi betina produktif, juga dapat dilakukan dengan mengupgrade Tempat Pemotongan Hewan (TPH) menjadi Rumah Potong Hewan (RPH).  "Dengan cara tersebut kita bisa mengedukasi, mengawasi serta mengendalikan pemotongan sapi betina produktif," jelasnya.

Sampai saat ini, di Jatim terdapat 134 RPH Ruminansia dan 193 TPH Ruminansia. Dari jumlah tersebut RPH yang telah memenuhi standar jaminan keamanan pangan sesuai sertifikasi NKV atau Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner hanya 27 RPH Ruminansia dan 46 Unit RPH Unggas. 

Sementara RPH yang sudah bersertifikat halal di Jatim terdapat 16 unit RPH Ruminansia dan 46 unit RPH Unggas. "Kita terus mendorong kabupaten dan kota gencar meningkatkan pembangunan dan pendirian RPH yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni bangunannya yang layak sesuai dengan standard sertifikasi NKV. Pemprov  Jatim akan terus memberikan arahan, supporting," terangnya. 

Indyah menerangkan, Disnak Jatim akan memberikan time line atau tahapan kepada kabupaten dan kota untuk memberikan edukasi, warning guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebelum bersama aparat Kepolisian melakukan tahap penindakan.

Meskipun Jatim dikatakan zero adanya pemotongan sapi betina produktif, namun di lapangan kerap adanya temuan kasus tersebut. "Ini karena peternak butuh keuntungan agar hewan ternaknya segera terjual, sementara jagal butuh keuntungan, karena sapi yang mereka beli relatif murah," katanya. (jal/hjr)

#Disnak Jatim