Jumat, 26 April 2024

Cabang Dindik Lamongan Gelar Sarasehan Pendidikan

Diunggah pada : 4 Agustus 2022 17:34:17 94

Jatim Newsroom – Cabang Dinas Pendidikan Provisi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan selenggarakan Sarasehan Pendidikan  dengan mengahdirkan narasumber Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Jatim. Kegiatan ini digelar di Aula Auditorium SMKN 1 Jln. Panglima Sudirman No. 84 Sidokumpul, Dapur Timur, Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah beserta Waka Sarpras, Ketua beserta Bendahara Komite  SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan DR. Fathurrahman  dan Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi. 

Kacabdindik Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan, Hidayat Rahman dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022) mengatakan, biaya pendidikan itu sebagaimana undang-undang ada biaya personal, biaya operasional dan BPOPP.

 "Pengalaman tahun 2020 banyak sekolah-sekolah itu mumet karena BPOPP cair hanya 9 bulan. Pada tahun tahun-tahun berikutnya cair 6 bulan, kalau tidak jeli dan cerdas-cerdasnya strategi Komite Sekolah ya komet," ujarnya.

Untuk itu, semua belum bisa mencukupi kebutuhan sekolah, karena sekolah yang maju harus punya rencana kedepannya seperti apa. Oleh karena itu, ada juga biaya investasi yang biasanya dari sekolah diserahkan kepada Komite Sekolah untuk mencarikan solusi dananya.

Sementara itu Ketua Komnasdik Jatim, Kunjung Wahyudi  menyampaikan bahwa Pelaksanaan Implementasi Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, harus bersama-sama dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana dalam penyelenggaraan pendidikan maka peran serta masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Disisi lain juga perlu melihat Peraturan Daerah No. 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dimana Kewajiban Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah Provinsi harus dijalankan secara benar dan baik, baru kemudian bisa menuntut hak sebagai Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidkan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pasal 10-14). Dijelaskan juga tentang Kewenangan Komite Sekolah adalah dalam mengelola bantuan dan sumbangan, sedangkan sekolah kewenangannya mengelola pungutan pendidikan.

"Jika ada mis komunikasi diantara para orang tua dengan sekolah maka sebaiknya penyelesaiannya melalui Komite Sekolah, dan tidak melibatkan pihak luar yang tidak mengerti tentang masalah di internal sekolah," pesannya.(Hen/hjr)

#pendidikan