Jumat, 19 April 2024

Bupati Ponorogo : Tidak Cukup Perbup, Kawasan Tanpa Rokok Harus Diatur Perda

Diunggah pada : 16 Mei 2023 6:34:01 64
Bupati Sugiri Sancoko ketika menyampaikan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo, Senin (15/5/2023). Foto erwin suganda

Jatim Newsroom - Penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) tidak cukup hanya dengan peraturan bupati (Perbup). Namun, perlu peraturan daerah (perda) yang secara hirarki perundang-undangan lebih tinggi. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang KTR dalam sidang paripurna DPRD setempat, Senin (15/5/2023). 

Raperda tersebut akan menggantikan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 29 Tahun 2014. Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan, perlu adanya penguatan produk hukum dalam menciptakan kawasan tanpa rokok. Perda tentang KTR tidak hanya mengategorikan rokok sebagai materi berbahaya bagi kesehatan. Melainkan juga mendefinisikan denda dan sanksi rasional bagi yang melanggar. ‘’Diharapkan dapat menekan prevalensi akibat merokok dan mengurangi dampak buruk merokok terhadap kesehatan,'' kata Kang Bupati, sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Landasan hukum pembentukan perda tentang KTR itu adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan; serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan bersama menkes dan mendagri yang mensyaratkan bahwa KTR diatur dalam perda. Kang Bupati berharap DPRD Ponorogo menyetujui raperda itu menjadi perda demi terciptanya kawasan tanpa rokok. Yakni, ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. ‘’Sebagai perwujudan kebersamaan dan persaudaraan pemerintah daerah dengan pimpinan serta anggota DPRD sehingga tugas yang akan kita laksanakan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil lebih baik sesuai dengan harapan bersama,’’ jelasnya.

Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022-2025; Perubahan Perda 06/2020 tentang Perusda Sari Gunung; Perubahan Perda 05/2020 tentang PDAM;  Pencabutan Perda 02/2013 tentang  Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pencabutan Perda 04/2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan; serta Penyampaian LKPJ  Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022 . 

Namun, rapat paripurna DPRD Ponorogo tersebut tidak memenuhi kuorum karena sejumlah anggota dewan tidak hadir dengan berbagai alasan. Bupati hadir bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono dan  jajaran kepala organisasi perangkat daerah. (why/s)

#jatim #kominfo jatim #kabupaten ponorogo