Kamis, 25 April 2024

Bupati Mojokerto Bayar Zakat Profesi ke Baznas

Diunggah pada : 3 Oktober 2022 23:48:09 60
Sumber foto : Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, membayar zakat profesi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto pada Senin (3/10/2022). Hal ini guna memenuhi kewajiban membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulan. 

Pembayaran zakat profesi juga dilakukan oleh Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko. Ke depannya zakat tersebut untuk menangani kemiskinan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Pelaksanaan tersebut, juga dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, Kepala Bagian (Kesra) Kabupaten Mojokerto, Nunuk Djatmiko dan Ketua Baznas, Sholihin.

Pembayaran zakat profesi bagi para ASN ini, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

Melalui pers rilis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina meminta, Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Mojokerto untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban ASN dalam melakukan pembayaran zakat profesi itu. Ia juga mengatakan, pembayaran zakat profesi akan dilakukan secara otomatis atau secara cashless dan akan ditangani langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto.

"Saya mohon prokernya kita sesuaikan, dan tolong diupdate secara berkala. Untuk sekarang zakat ini kami serahkan tunai, sambil menunggu sistemnya siap. Mohon agar segera diikuti yang lain, yakni para pimpinan OPD dan di bawahnya lagi atau setingkat kabid,"tutur Bupati Ikfina.

Terkait penyaluran zakat, Bupati Ikfina juga menyampaikan, akan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk memperbarui data kemiskinan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ia menilai, sinergitas ini sangat penting karena data kemiskinan sifatnya dinamis, bisa berkurang dan bertambah.

"Begitu data kita pegang, akan kita verifikasi secara rinci, siapa yang layak mendapatkan manfaat zakat tersebut. Itu yang akan jadi fokus utama, sehingga kita harus punya data yang akurat,"ungkap Bupati Ikfina.

Sementara itu, Nunuk Djatmiko mengharapkan, sesuai pentujuk Bupati, pelaksanaan pembayaran zakat profesi agar segera dilaksanakan semua pimpinan OPD maupun tingkat dibawahnya. Ia mengungkapkan, pembayaran tunai zakat profesi bisa laksanakan sampai tanggal 5 Oktober 2022.

"Semoga yang lainnya juga lekas menyegerakan program tunai, sampai tanggal 5 Oktober 2022. Nanti kalau sistem perangkat sudah siap, Insyallah mulai bulan November 2022 pembayaran zakat ASN sudah bisa dilaksanakan dengan cashless melalui sistem potong gaji otomatis," harapnya. (vin/s)

#ASN #Bupati Mojokerto