Jumat, 19 April 2024

Bojonegoro Dampingi Desa untuk Deteksi Dini Objek Pajak Terkendala

Diunggah pada : 30 November 2022 16:03:18 48
istimewa

Jatim Newsroom - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro terus mengimbau dan mendampingi desa dalam deteksi dini objek pajak yang terkendala agar tiap tahun pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)  bisa tepat waktu dan tak mempengaruhi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti, menegaskan, Bapenda sudah melakukan screening awal bersama desa sekaligus memfasilitasi penagihan PBB. Objek pajak yang terkendala mayoritas berada di wilayah perkotaan. Sebab, rata- rata pemiliknya berada di luar kota atau bahkan tidak diketahui pemiliknya.

“Salah satu contoh di Desa Kauman. Kita melakukan screening sekaligus penagihan ke wajib pajak yang benar-benar belum melakukan pembayaran pajak. Disitulah Bapenda hadir untuk menyelesaikan wajib pajak ini,” ujarnya Rabu (30/11/2022).

Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, berharap untuk tenggat waktu tidak sampai minggu kedua Desember agar tidak terkena batas waktu permohonan Surat Permintaan pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk tanggal akhir pengajuan dari desa akan kami tuangkan dalam surat salur ADD tahap 3 yang saat ini masih tahap pemrosesan,” ujarnya. (yan/s)

 

#bojonegoro