Jumat, 19 April 2024

BKKBN Jatim Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Audit Stunting Kabupaten Madiun

Diunggah pada : 24 Agustus 2022 11:28:20 213
Foto bersama dengan Peserta

Jatim Newsroom - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Audit Stunting Kabupaten Madiun tahun 2022,  Madiun, Selasa (23/8/22).

Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati, yang diwakili koordinator KBKR, Waluyo Ajeng Lukitowati, mengatakan, Tahun 2021 BKKBN mendapatkan mandat baru dari Bapak Presiden RI yaitu sebagai ketua pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini menjadi tantangan bagi BKKBN untuk dapat menurunkan angka stunting pada tahun 2020-2024 rata-rata sebesar 2.5% setiap tahunnya dari 24.1% pada tahun 2020 menjadi 14% pada tahun 2024.

Percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan 5 strategi nasional, yakni Pertama, Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Kedua, Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan Pemberdayaan Masyarakat. Ketiga, Peningkatan Konvergensi Spesifik dan intervensi sensitive di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Pemerintah Desa.

Keempat, Peningkatan ketahanan, gizi, pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat. Kelima, Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.

Peraturan Presiden ini mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya Balita Stunting melalui Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting. Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, sehingga perlu adanya formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting juga disusun Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) melalui pendekatan keluarga beresiko stunting. ”Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) tersebut mencakup Penyediaan data berisiko stunting, pendampingan Keluarga Beresiko Stunting, Pendampingan Semua Calon Pengantin/ calon Pasangan Usia Subur (PUS), surveilans Keluarga Beresiko Stunting, dan audit Kasus Stunting (upaya pencegahan terjadinya kasus serupa),” terang Waluyo Ajeng.

“Kegiatan Audit Stunting ini merupakan langkah awal dalam upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ada Tahapan dalam Audit Stunting yang diterangkan Kaper BKKBN Jatim, yaitu :

1. Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting

2. Pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan khususnya berbasis sasaran kepada kelompok sasaran (calon pengantin/remaja, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita) dan kasus baduta/balita stunting.

3. Diseminasi Audit Kasus Stunting sehingga menghasilkan Laporan Audit Stunting

4. Evaluasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Kasus Stunting.

Adapun strategi penurunan stunting yang dilakukan BKKBN Jatim, yakni: Pemanfaatan data PK21 untuk penajaman segmentasi sasaran keluarga beresiko stunting, Pembentukan dan Pelaksanaan TPPS Tk Kabupaten, Kecamatan dan Desa, Pemanfaatan Tim Pendamping Keluarga (TPS) sejumlah 31.324 tim (Bidan, PKK dan Kader di Tk.Desa, Optimalisasi kalender SIAP BAHAGIA dan KALENDER PINTAR untuk cegah stunting.

Selain itu juga, ada peran perguruan tinggi melalui pertemuan konsorsium perguruan tinggi se-Jatim, KKN Tematik untuk aksi percepatan penurunan stunting, pengembangan riset dan pemanfaatannya, peningkatan peran media baik online maupun offline.

Strategi lainnya, juga implementasi konvergensi percepatan penurunan stunting bersama mitra kerja (lintas sektor, PKK, IBI, BNI dan sebagainya), pelaksanaan pelayanan KB melalui BOKB di awal tahun, dan Pelatihan CTU.

Kegiatan sosialisasi ini, juga dihadiri Camat, Lurah, PKK, TPPS terpilih, TPK terpilih, Dinas Kesehatan, PKB PLKB serta Puskesmas dan rumah sakit terpilih.(her/s)

 

#bkkbn