Kamis, 25 April 2024

BKD Jatim Adakan Sosialisasi Pendataan Non ASN di Diskop-UKM Jatim

Diunggah pada : 16 Agustus 2022 15:35:17 464
Sumber Foto: Diskop-UKM Jatim

Jatim Newsroom – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim) menyelenggarakan Sosialisasi Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diikuti seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui daring, Senin (15/8/2022).

Sebanyak 81 orang Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop-UKM) turut hadir secara daring dari Ruang Aria Wiriaatmadja Diskop-UKM Jatim dan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan KUKM di Malang.

Arahan disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengaduan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi, BKD Jatim, Hasyim Asyhari. Ia menerangkan, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tanggal 31 Mei 2022 Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Pasal 99 ayat (2) menyebutkan bahwa Pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, yaitu Pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Menindaklanjuti amanat PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Surat MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah, Surat Plt. Menteri PenPANRB tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Hasyim Asyhari menjelaskan, Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran oleh APBD, bukan melalui pengadaan barang dan jasa, baik perorangan maupun pihak ketiga, Diangkat paling rendah oleh Kepala Perangkat Daerah, Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021, Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan melakukan inventarisasi atau pemetaan data Pegawai Non ASN disampaikan ke BKD Provinsi Jatim paling lambat 31 Agustus 2022. (idc/n)

#Diskop UKM Jatim #ASN #BKD Jatim