Jumat, 29 Maret 2024

BIDANG INFRASTRUKTUR TIK

Diunggah pada : 10 Januari 2017 15:43:27 266

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas

 Merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan infrastruktur pemberdayaan TIK, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK dan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK.

Fungsi:

a.    perumusan kebijakan teknis infrastruktur pemberdayaan TIK;

b.    pelaksanaan kebijakan infrastruktur pemberdayaan TIK;

c.    pelaksanaan pengembangan perangkat keras;

d.    pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi bidang infrastruktur pemberdayaan TIK;

e.    pelaksanaan DRC (Disaster Recovery Center) dan BCP (Business Continuity Plan);

f.     pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan infrastruktur pemberdayaan TIK;

g.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi :
1. Seksi Jaringan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
2. Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
3. Seksi Pengendalian Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
 

Seksi Jaringan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas:

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;

b.    menyiapkan bahan perumusan pedoman peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;

c.    menyiapkan bahan analisa kebutuhan bandwidth;

d.    menyiapkan bahan perencanaan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;

e.    menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;

f.     menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi peningkatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;

g.    menyiapkan bahan analisis penguatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan bandwidth jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;

i.      menyiapkan bahan koordinasi penguatan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK;

j.      menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan jaringan infrastruktur pemberdayaan TIK; dan

k.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

 

Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas:

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;

b.    menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan Data Center;

c.    menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dengan Pemeliharaan Data Center;

d.    menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan Pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;

e.    menyiapkan bahan analisis dalam upaya penguatan Pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK;

f.     menyiapkan bahan fasilitasi hosting dan collocation;

g.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK; dan

h.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Pengendalian Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas :

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK;

b.    menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK;

c. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan pengendalian, pemeliharaan infrastruktur pemberdayaan TIK di lingkungan Pemerintah Provinsi;

d. menyiapkan bahan penyusunan pedoman, dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pengendalian infrastruktur Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

e. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengendalian infrastruktur pemberdayaan TIK; dan

f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait