Bidang Informasi Publik
Tugas :
merumuskan serta menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.
Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis informasi publik;
b. pengoordinasian kebijakan informasi publik;
c. pelaksanaan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik;
d. pengoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;
e. pengoordinasian pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
f. pengoordinasian pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;
g. pengoordinasian pengelolaan saluran komunikasi media internal;
h. pengoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Provinsi dan non Pemerintah Provinsi;
i. pengoordinasian di bidang pengelolaan informasi dan media publik;
j. penyusunan rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Layanan Informasi Publik
Tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik;
b. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, pengumpulan dan pengolahan informasi publik;
c. menyiapkan bahan pelayanan informasi publik.
d. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi layanan informasi publik;
a. e.menyiapkan menyiapkan bahan koordinasi hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai bahan sajian layanan informasi;
f. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi dan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat;
g. menyiapkan bahan pendokumentasian dan pengklasifikasian data informasi publik; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengelolaan Informasi Publik
Tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik;
b. menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi publik;
c. menyiapkan bahan koordinasi kebijakan pengelolaan informasi publik;
d. menyiapkan bahan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
e. menyiapkan bahan koordinasi pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan isu publik;
f. menyiapkan bahan untuk penyebarluasan informasi publik;
g. menyiapkan bahan strategi komunikasi melalui media Pemda dan non Pemda;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan informasi publik; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Media Publik
Tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis media publik;
b. menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemda dan non pemda berdasarkan strategi komunikasi;
c. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan media publik;
d. menyiapkan bahan koordinasi dengan media publik pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
e. menyiapkan bahan koordinasi pengembangan pemberdayaan media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
a. f.menyiapkan menyiapkan konsep saluran komunikasi/media internal;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang media publik; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada berita terkait