Jumat, 29 Maret 2024

BIDANG INFORMASI PUBLIK

Diunggah pada : 10 Januari 2017 15:26:09 78

Bidang Informasi Publik

Tugas :

merumuskan serta menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.

Fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis informasi publik;

b.    pengoordinasian kebijakan informasi publik;

c.    pelaksanaan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik;

d.    pengoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;

e.    pengoordinasian pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;

f.     pengoordinasian pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;

g.    pengoordinasian pengelolaan saluran komunikasi media internal;

h.    pengoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Provinsi dan non Pemerintah Provinsi;

i.      pengoordinasian di bidang pengelolaan informasi dan media publik;

j.      penyusunan rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;

k.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik; dan

l.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Informasi Publik membawahi :
1. Seksi Layanan Informasi Publik;
2. Seksi Pengelolaan Informasi Publik; dan
3. Seksi Media Publik;
 

Seksi Layanan Informasi Publik

Tugas:

a.  menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik;

b.  menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, pengumpulan dan pengolahan informasi publik;

c.   menyiapkan bahan pelayanan informasi publik.

d.  menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi layanan informasi publik;

a.  e.menyiapkan  menyiapkan bahan koordinasi hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;

e.  menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai bahan sajian layanan informasi;

f.    menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi dan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat;

g.  menyiapkan bahan pendokumentasian dan pengklasifikasian data informasi publik; dan

h.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Pengelolaan Informasi Publik

Tugas :

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik;

b.    menyiapkan bahan perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi publik;

c.    menyiapkan bahan koordinasi kebijakan pengelolaan informasi publik;

d.    menyiapkan bahan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;

e.    menyiapkan bahan koordinasi pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan isu publik;

f.     menyiapkan bahan untuk penyebarluasan informasi publik;

g.    menyiapkan bahan strategi komunikasi melalui media Pemda dan non Pemda;

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan informasi publik; dan

i.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Media Publik

Tugas :

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis media publik;

b.    menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemda dan non pemda berdasarkan strategi komunikasi;

c.    menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan media publik;

d.    menyiapkan bahan koordinasi dengan media publik pemerintah daerah Kabupaten/Kota;

e.    menyiapkan bahan koordinasi pengembangan pemberdayaan media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;

a.    f.menyiapkan menyiapkan konsep saluran komunikasi/media internal;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang media publik; dan

g.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait