Jumat, 19 April 2024

BIDANG APLIKASI INFORMATIKA

Diunggah pada : 10 Januari 2017 15:41:26 238

Bidang Aplikasi Informatika

Tugas

merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pengembangan Aplikasi serta Persandian dan Keamanan Informasi.

Fungsi:

a.    perumusan kebijakan aplikasi informatika;

b.    pengendalian mengendalikan persandian dan keamanan informasi;

c.    fasilitasi integrasi pelayanan publik e-government;

d.    pelaksanaan pengembangan perangkat lunak;

e.    pelaksanaan pembinaan dan pengembangan (Government Chief Information Officer);

f.     pengoordinasian kebijakan aplikasi informatika;

g.    pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan aplikasi informatika; dan

h.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Aplikasi Informatika, membawahi :
1. Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
2. Seksi Pengembangan Aplikasi; dan
3. Seksi Persandian dan Keamanan Informasi;
 

Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas :

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan tata kelola e-government dan pemberdayaan TIK;

b.    menyiapkan bahan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang pemberdayaan TIK;

c.    menyiapkan bahan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi tata kelola pemberdayaan TIK;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang pemberdayaan TIK;

e.    menyiapkan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama tata kelola dan pemberdayaan TIK;

f.     menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan GCIO (Government Chief Information Officer );

g.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tata kelola dan pemberdayaan pemberdayaan TIK; dan

h.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Pengembangan Aplikasi

Tugas:

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan aplikasi;

b.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan aplikasi;

c.    menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pengembangan aplikasi;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan Busines Proces Reenginering (BPR) pada sistem yang berjalan;

e.    menyiapkan bahan integrasi aplikasi – aplikasi pada layanan publik;

f.     menyiapkan bahan fasilitasi, pengelolaan, evaluasi dan monitoring aplikasi;

g.    menyiapkan bahan koordinasi penguatan pengembangan aplikasi; dan

h.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Seksi Persandian dan Keamanan Informasi

Tugas:

a.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis persandian dan keamanan informasi;

b.    menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan persandian dan keamanan informasi;

c.    menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi peningkatan persandian dan keamanan informasi;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang persandian dan keamanan informasi;

e.    menyiapkan bahan pengelolaan Security Operation Center (SOC);

f.     menyiapkan bahan analisis sistem keamanan dalam upaya penguatan persandian dan keamanan informasi;

g.    menyiapkan bahan pelaksanaan penanganan dan pemulihan data insiden keamanan informasi;

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan persandian dan keamanan informasi; dan

i.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait