Kamis, 25 April 2024

Berikut Rekomendasi dan Harapan Banggar DPRD Terhadap Perubahan APBD Jatim 2022

Diunggah pada : 14 September 2022 20:52:33 312
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Lilik Hendarwati saat menyerahkan rekomendasi banggar ke Pimpinan sidang Paripurna DPRD, Anwar Sadad yang disaksikan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. (Pca)

Jatim Newsroom - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar konsistensi terhadap penyusunan dan penetapan alokasi Anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena dalam pembahasan pada komisi ditemukan adanya ketidak konsistenan antara penyajian alokasi anggaran pada laporan prognosis semester 1 dengan dokumen Raperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2022.

"Saat ini sudah memasuki akhir triwulan ke 3, berdasarkan hasil hearing Komisi-Komisi dengan mitra kerjanya diperoleh informasi bahwa penyerapan anggaran masih belum maksimal, sehingga pada kesempatan ini Banggar berharap kepada Pemprov Jatim untuk segera mempercepat realisasi pelaksanaan program/kegiatan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 yang telah kita sepakati bersama, untuk mengantisipasi tingginya angka SILPA," jelas Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Hj Lilik Hendarwati dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, Rabu (14/9/2022).

Politisi asal fraksi PKS ini, menyampaikan struktur perangkaan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan dengan apa yang telah disampaikan dalam Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur pada Tanggal 29 Agustus 2022 yang lalu. Perubahan tersebut dikarenakan adanya tambahan potensi Pendapatan baik dari hasil pembahasan oleh Komisi C (Keuangan) maupun Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat.

"Selanjutnya berdasarkan laporan Komisi-Komisi pada Rapat Paripurna Tanggal 12 September 2022 kemarin, Banggar telah melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, dengan menitikberatkan pada 3 hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan perangkaan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022," terangnya.

Pertimbangan pertama, menurutnya adanya potensi penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp 70,299 miliar  hasil pembahasan Komisi C. Kedua, penyesuaian pendapatan transfer sebesar Rp 865,46 miliar dengan rincian Dana Bagi Hasil bertambah Rp 904,718 miliar dan Dana Alokasi Khusus Fisik berkurang sebesar Rp 39,672 miliar.

Kemudian ketiga, penambahan anggaran pada OPD berdasarkan laporan tertulis dari Komisi A hingga Komisi beserta rekomendasinya dan berdasarkan kesepakatan rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Penyesuaian pendapatan ini sebagaimana surat Gubernur Jawa Timur Nomor 903/8827/203.2/2022 tanggal 9 September 2022, perihal penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022," katanya.

Lilik menjelaskan komposisi perangkaan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 meliputi, Pertama, Pendapatan Daerah.  Dalam Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur disampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 dari sisi Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp 28,499 triliun  berubah menjadi Rp 29,434 triliun  atau bertambah sebesar Rp 935,345 miliar.

Untuk Belanja Daerah pada Nota Keuangan Gubernur dialokasikan sebesar Rp 32,535 triliun berubah menjadi Rp 33,470 triliun atau mengalami penambahan Belanja Daerah sebesar Rp 935,345 miliar. "Dengan demikian APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 setelah Perubahan terdapat defisit Anggaran sebesar Rp 4,36 triliun," ungkapnya.

Kemudian untuk Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 4,36 triliun yang berasal dari  penerimaan  pembiayaan sebesar Rp 4,79 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp42,882 miliar. (Pca/hjr)

#dprd jatim