Rabu, 24 April 2024

Berikut Jawaban Eksekutif Terkait Perda Perubahan Ke empat Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Diunggah pada : 10 Oktober 2022 17:59:22 192
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat membacakan jawaban eksekutif terhadap perubahan susunan organisasi perangkat daerah (pca)

Jatim Newsroom  - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) maka terjadi transformasi pemerintahan dari organisasi berbasis struktur atau silo organisasi menjadi berbasis tim kerja atau holokrasi, yakni pengampu target kinerja dalam pohon kinerja dan aktivitas perangkat daerah yang dituangkan dalam peta proses bisnis berubah dari jabatan administrasi menjadi tim kerja. Sehingga menurutnya, PSO tidak mengurangi kinerja, tugas dan fungsi, layanan dan kewenangan yang diberikan oleh perangkat daerah.

"Ini menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra mengenai perubahan dalam bentuk perampingan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang selama ini dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan dengan risiko yang harus diantisipasi agar pelaksanaan dan proses penyelenggaraan pemerintahan pada masing-masing bidang urusan dapat tertangani dengan baik dan tidak mengganggu capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)," ujar Emil dalam rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (10/9/2022)

Mantan Bupati Trenggalek ini, juga menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan mengenai kepastian tidak akan terjadi duplikasi kewenangan yang berpotensi pada ketidakefektifan dan ketidakefisienan Perangkat Daerah yang menangani urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diampu oleh 3 Perangkat Daerah yakni Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumber Daya Air, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.

Menjawab hal tersebut, Emil mengatakan Pemprov Jatim dalam menata kelembagaan perangkat daerah sebagaimana amanat pada PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada pasal 2 terdapat azas pembentukan perangkat daerah salah satunya adalah pembagian habis tugas diartikan juga sebagai pembagian habis urusan.

"Artinya masing-masing urusan tidak boleh dipecah pengampu tugas dan fungsinya atau fragmentasi fungsi. Bahwa masing-masing Perangkat Daerah yaitu Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas PU Bina Marga dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mengampu sub urusan yang berbeda pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga tidak ada duplikasi fungsi pada masing-masing perangkat daerah Pengampu Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang," terangnya.

Terkait pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengenai apakah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Jatim dapat membawa kemanfaatan dan kemaslahatan yang lebih besar terhadap penguatan ekosistem penelitian dan pengembangan, Emil mengaku latar belakang pembentukan BRIDA karena permasalahan terkait fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan  yang secara makro terjadi pada saat ini baik di pusat maupun di daerah. Tidak semua hasilnya ditindaklanjuti hingga melahirkan suatu inovasi dan kebijakan yang berbasis pengetahuan," jelasnya.

Lebih lanjut Emil mengatakan pembentukan BRIDA merupakan ikhtiar bersama dalam upaya menciptakan sinergitas antara penyelenggaraan riset, invensi, dan inovasi dengan pilihan kebijakan pembangunan daerah yang akan diambil. Dengan adanya BRIDA maka diharapkan fungsi riset yang selama ini diemban oleh Balitbang dapat direvitalisasi/dioptimalkan sehingga dapat menjawab tantangan kebutuhan akan kebijakan yang berbasis riset.

"BRIDA didesain sebagai perangkat daerah yang tidak hanya menyelenggarakan fungsi penunjang bidang riset, invensi, dan inovasi di internal pemerintahan daerah, melainkan juga memiliki tugas dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, serta melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah," terangnya.

Artinya, lanjut Emil ruang lingkup tugas dan fungsi BRIDA tidak hanya mencakup soal urusan internal pemerintahan daerah melainkan juga ikut mengoordinasi, melakukan supervisi, serta memastikan bahwa penyelenggaraan riset, invensi, dan inovasi yang dilakukan stakeholders di luar pemerintah daerah berjalan secara sinergis dan terintegrasi baik penyusunan perencanaan, program, anggaran, serta Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan daerah.

Khusus dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),  dalam melaksanakan kegiatannya BRIDA harus berjalan secara sinergis dan terintegrasi dengan perangkat daerah lain yang berbasis litbang (Research based planning).

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai produk riset Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang dapat diterapkan serta menjadi bahan utama kebijakan Pemerintah Provinsi, dapat dijelaskan. Pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah dapat menegaskan kembali kewenangan penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan secara satu pintu. "Momentum pembentukan BRIDA diharapkan menjadi awal penegasan kembali bahwa kewenangan penyelenggara fungsi penelitian dan pengembangan di pemerintahan daerah hanya di BRIDA," pungkasnya. (pca/n)

#Emil Elestianto Dardak #Wagub Emil