Kamis, 25 April 2024

Belum Penuhi Aturan PP 26/2021, Komisi B DPRD Minta Dua Pabrik Gula di Jatim Diawasi

Diunggah pada : 13 September 2022 8:30:06 48
Anggota DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Amar Saifudin ditemui di DPRD Jatim. (Pca)

Jatim Newsroom - Komisi B Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta agar Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan provinsi Jatim untuk melakukan pengawasan dua pabrik dua pabrik gula yaitu PT RMI (Rejoso Manis Indo) di Blitar dan pabrik PT Kebun Tebu Mas(KTM) di Ngimbang Lamongan.

Dimana, selama ini kedua perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi  Peraturan Pemerintah (PP)  No.26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian itu. "Maka itu, dinas kehutanan atau perkebunan Jatim diminta komisi b untuk memonitoring pengawasan dan progres yang berkaitan,"kata Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto di DPRD Jatim, Selasa (13/9/2022).

Dia mengatakan, Komisi B DPRD jatim juga telah melakukan Hearing kedua pabrik tersebut serta dinas Kehutanan dan Perkebuna, terungkap bahwa kedua pabrik gula tersebut belum menunjukkan progres penanaman lahan tebu di Jatim. Bahkan, kedua pabrik itu hanya menanam tak lebih dari dua persen lahan tebu dari kapasitas produksi yang dihasilkan. Padahal, selama ini, pemerintah pusat sudah memberikan faslitas kerjasama dengan menyediakan lahan milik Perhutani yang bisa ditanami.

"Hal itu membuat mereka belum memberikan jawaban yang sangat positif keberadaan 20 persen lahan produksi yang mereka inginkan. Komisi b mendorong mereka segera memanfaatkan potensi potensi yang sudah dibantu pemerintah pusat," tambah politisi senior asli Malang ini.

Ketidakseriusan kedua pabrik gula tersebut dalam mematuhi aturan pemerintah, membuat kedua pabrik tersebut sebagaian besar hanya mengolah gula rafinasi. Kondisi sangat ironis, karena seharusnya mereka menggunakan bahan baku dari tebu yang ditanam, dengan memberdayakan petani.

"Mereka masih menggunakan progres yang istilah kita menjahit gula rafinasi. Tapi kan persoalannya visi misi PG didirikan bukan itu harusnya potensinya adalah menyerap tenaga kerja, produksi nasional bertambah tidak impor. Tetapi faktanya tidak seperti itu," pungkasnya.

Sementara itu, anggota komisi B DPRD Jawa Timur Erma Susanti mengatakan dari hearing dengan manajemen kedua pabrik tersebut diketahui bahwa kedua belah pihak belum menyerahkan lahan tebu 20 persen mulai saat berdiri hingga sampai sekarang. "Belum ada laporan pemenuhan lahan 20 persen tersebut. Ini jelas sekali ada pelanggaran," terangnya.

Jika kedua perusahaan belum memenuhi pemenuhan tersebut, kata Erma Susanti, keduanya telah melakukan pelanggaran PP No 26 tahun 2021 tentang Penyelenggara bidang Pertanian. "Disana sudah diatur tahap-tahapnya untuk bisa diberikan sanksi,"jelasnya.

Sedangkan wakil ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Amar Saifudin juga menegaskan bahwa untuk PT RMI dan PT KTM melanggar PP No.26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dimana 2 perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pemenuhan 20 % lahan tebu dari kapasitas produksi perusahaan. "Sebagai amanat PP untuk pabrik gula (PG) RMI pemenuhannya 1,5 Persen dan pabrik gula (PG) KTM sebesar 17 persen,"pungkasnya. (Pca/hjr)

#dprd jatim