Jatim Newsroom- Bank Indonesia (BI) memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memberi manfaat bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mewujudkan sinergi itu, Bank Indonesia yang diwakili oleh Deputi Gubernur Juda Agung dan Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Sekretaris Jenderal Suyus Windayana secara bersama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Kerja Sama dalam Pengembangan Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (NK) antara Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN yang sudah ditandatangani pada 21 November 2022 lalu.
Tujuan dari kerja sama itu untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak pada kegiatan pengembangan UMKM guna mendorong UMKM berdaya saing, agar mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Deputi Gubernur, Juda Agung, Selasa (5/12/2023) menyampaikan tiga hal utama, pertama adalah UMKM masih menghadapi tantangan besar yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya untuk produk ekspor. Kedua, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas, dan ketiga, pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.
Sejalan dengan itu, Sekjen Suyus Widayana mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Penandatanganan PKS ini menjadi komitmen dari spirit sinergitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk memajukan UMKM sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia. Adapun ruang lingkup PKS meliputi: pertama, fasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber, kedua, fasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan. Ketiga, fasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital. Keempat, fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, dan kelima, pertukaran data dan/atau informasi. (jal)