Selasa, 23 April 2024

Balai PRS PMKS dan UPT PPSAB Tandatangani Kerjasamadengan Dispendukcapil Sidoarjo

Diunggah pada : 6 April 2022 13:48:23 56

Jatim Newsroom - Pemprov Jatim melalui Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (PRS) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Sidoarjo serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Sidoarjo Dinas Sosial Jatim menandatangani kerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo, Selasa (5/4/2022). 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk pengintegrasian pelayanan administrasi kependudukan. Dalam kerja sama ini terdapat 14 pasal guna mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan urusan penyelenggaraan pelayanan publik.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Drs Reddy Kusuma MA bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk beserta jajaran, Kepala Balai PRS PMKS Sidoarjo, Tabrani SH MH, serta Kepala UPT PPSAB Dra Evi Dwi Widayanti MM.

Kepala Balai PRS PMKS Sidoarjo, Muhammad Tabrani, menyampaikan terimakasih atas kerja sama yang dibangun. Dia menjelaskan, perjanjian kerja sama ini berkenaan dengan perekaman serta penerbitan data e-Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan duplikat e-KTP bagi penerima manfaat (PM) Balai PRS PMKS Sidoarjo, baik Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), gelandangan, maupun PMKS lainnya. 

“Pemerintah kabupaten Sidoarjo sangat luar biasa. Kami sangat didukung dari Dinas Dukcapil Kabupaten Sidoarjo. PM kami 150 orang dengan PMKS yang berbeda memerlukan perekaman data untuk pelayanan kesehatan," jelasnya.

Tabrani berharap dengan ditandatanganinya MoU ini maka kerja sama antara Balai PRS PMKS Sidoarjo dan Dispendukcapil semakin erat dan kuat. 

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sidoarjo, Reddy, menyampaikan dukungannya kepada Dinsos Provisi Jatim terutama Balai PRS PMKS Sidoarjo dan juga UPT PPSAB Sidoarjo. 

“Kami akan memberikan atensi dan support tentang perekaman data kependudukan terutama disabiltas, lansia, dan semua PMKS baik di Balai PMKS maupun di PPSAB Balita tentang pencatatan akta lahir. Karena ini sejalan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Dispendukcapil yang memfasilitasi dokumen kependudukan khususnya bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus,” tegasnya.(her/s)

#jatim #dinsos