apps.jatimprov.go.id, Solusi Digital Pelayanan Publik Jawa Timur

Diunggah pada: 17 Juli 2024 11:52:14 71
thumb

Jatim Newsroom- Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menyiapkan aplikasi pendaftaran pengembangan sistem informasi, apps.jatimprov.go.id, untuk melayani perangkat daerah yang ingin pengajuan aplikasi.

“Dengan apps.jatimprov.go.id, diharapkan keamanan data masyarakat lebih terjamin, anggaran lebih efisien, dan pelayanan publik makin optimal,” ujar Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin,” dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Pengajuan aplikasi tersebut untuk mengetahui latar belakang serta maksud dan tujuan pembangunan aplikasi, dengan menyertakan dokumen pendukung mulai Kerangka Acuan Kerja (KAK) hingga dokumentasi setelah implementasinya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2018 tentang Standar Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pengajuan aplikasi tersebut, untuk mengetahui latar belakang serta maksud dan tujuan pembangunan aplikasi, dengan menyertakan dokumen pendukung mulai Kerangka Acuan Kerja (KAK) hingga dokumentasi setelah implementasinya. Ada beberapa fungsi dari apps.jatimprov.go.id. Pertama, inventarisasi karena semua aplikasi didata lengkap. Kedua, standardisasi karena setiap aplikasi harus memenuhi standar keamanan.

Ketiga, evaluasi karena aplikasi dievaluasi secara berkala. Keempat, penghapusan karena aplikasi yang tidak terpakai bisa dihapus. Lebih lanjut, siklus aplikasi dimulai dari perencanaan yaitu merencanakan aplikasi yang akan dibangun. Kemudian berlanjut ke pembuatan yaitu menganalisis hingga pengkodean aplikasi. Lalu implementasi yaitu penerapan aplikasi pada lingkungan operasional. Dilanjutkan dengan evaluasi, yaitu monitoring aplikasi dengan menerima masukan perbaikan. Serta, penghapusan yaitu menghapus dari daftar aset.

Sebagai informasi, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Kadis Kominfo Jatim juga menjelaskan setiap perangkat daerah yang akan mengajukan pembuatan aplikasi perlu menyiapkan beberapa hal, yakni informasi aplikasi, meliputi uraian pekerjaan, jangka waktu, anggaran, tanggal mulai pekerjaan. selanjutnya dokumen aplikasi, meliputi latar belakang, maksud tujuan, ruang lingkup kegiatan, hasil keluaran yang diharapkan, sasaran. Terakhir, file pendukung yang diupload, meliputi KAK, surat permohonan domain, proposal, laporan akhir.

Dinas Kominfo Jatim juga akan melakukan pendampingan dalam prosesnya. Mulai dari edukasi dan pemahaman pentingnya melakukan pengisian APPS Jatim, hingga konfirmasi terkait aplikasi yang dimiliki oleh perangkat daerah.

Selain itu, melakukan penggalian informasi terkait kendala yang dihadapi oleh Perangkat Daerah. Serta mengingatkan kembali sekaligus melakukan pendampingan pengisian APPS Jatim bagi perangkat daerah.  “Dengan aplikasi aman dari serangan karena sudah memenuhi persyaratan dan diuji, pelayanan publik berbasis digital akan semakin optimal dan lancar,” tegas Kadis Sherlita.(hjr)