Sabtu, 20 April 2024

88,8% Rumah Tangga Tempati Bangunan Tempat Tinggal Milik Sendiri di 2021

Diunggah pada : 31 Agustus 2022 15:05:35 307
Sumber Foto: BPS Jatim

Jatim Newsroom – Sebesar 88,80 persen rumah tangga pada tahun 2021 menempati bangunan tempat tinggal milik sendiri sedangkan di tahun 2020 sebesar 87,58 persen. Rumah tangga yang menempati bukan milik sendiri di tahun 2021 sebesar 11,20 persen mengalami penurunan dari tahun 2020 yang sebesar 12 persen.

Melansir laman resmi Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur (BPS Jatim) dalam laporan Statistik Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Timur 2021 yang dipublikasikan pada tanggal 31 Agustus 2022, dijelaskan bahwa Kepemilikan bangunan berdasarkan status tempat tinggal biasanya dikaitkan dengan istilah backlog.

Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan mengatakan, data backlog dalam perumahan bisa berdasarkan dari tingkat hunian dan kepemilikan bangunan tempat tinggal. Jika data backlog yang digunakan bersumber dari BPS berarti data backlog tersebut dihitung berdasarkan kepemilikan bangunan tempat tinggal bukan dari tingkat hunian.

Backlog merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di bidang perumahan. Indikator backlog biasanya digunakan untuk mengukur jumlah kebutuhan rumah penduduk yang ada di seluruh Indonesia. (idc/bn)

#BPS Jatim #perumahan #pemukiman #tempat tinggal