Rabu, 17 April 2024

[i] Pemilihan Umum 2009 [/i]Cukup Contreng

Diunggah pada : 24 Maret 2009 14:04:04 40

Masyarakat memiliki hak penuh untuk menggunakan hak suaranya huna memilih calon pemimpinnya.Pesta demokrasi bangsa Indonesia akan diawali 9 April 2009: memilih calon anggota DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD. Dilanjutkan dengan memilih calon presiden pada Juli 2009. Perhelatan yang melelahkan da menyedot dana besar itu mengusung harapan terwujudnya negara yang aman, tenteram, sejahtera, makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Masyarakat memiliki wewenang langsung untuk menentukan calon pemimpinnya. Maka penting adanya pemahaman yang benar dalam menggunakan hak pilihnya agar suara yang diberikan diakui dan sah untuk dihitung.Anggota KPU Jatim, Arief Budiman saat mengadakan sosialisasi di PGRI Jatim mengakui sosialisasi pemilihan legislatif belum maksimal sehingga masih banyak warga Jatim yang belum mengetahui pemilu, terutama masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman. "Lembaga pemerintah jua wajib menyosialisasikan pemilu," ujarnya. Masa kampanye akan berakhir 5 April 2009. Dilanjutkan dengan masa tenang 6-8 April, kemudian pemungutan dan penghitungan suara pada 9 April. Hasil pemilihan akan ditetapkan pada 15 April-5 Mei 2009. Jika semua berjalan lancar, maka pengucapan sumpah/janji akan dilaksanakan pada 1 Oktober untuk anggota DPR, bulan Agustus untuk DPRD Propinsi, dan Juli untuk anggota DPRD kabupaten/kota. Cukup CentangUntuk pemberian suara pada surat suara, pemilih cukup melakukan centang (ceklis) satu kali pilihan pada kolom salah satu partai, atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota. Untuk pemilihan DPD, para pemilih cukup memilih atau centang foto calon.”Dilarang membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara, karena apabila ditemukan seperti itu, maka suara dinyatakan tidak sah. Selain itu, dalam pemilu mendatang, para pemilih cukup menggunakan pena khusus dari KPU,” tambahnya.Pada penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Propinsi, DPRD Kota, dan DPD akan menggunakan sistem proporsional terbuka, yakni berdasarkan perolehan suara terbanyak. Sementara untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) akan dilakukan dengan Sistem Distrik Berwakil Banyak.Arief mengatakan, saat ini disediakan 100 kursi, sedangkan jumlah parpol 38 parpol. Perolehan kursi akan ditentukan dengan Bilangan Pembagi Perolehan (BPP) dibagi jumlah kursi. BPP akan ditentukan perolehan jumlah suara yang sah. Misalnya, suara yang sah 20.000.000 suara dibagi 100, jadi BPP berjumlah 200.000. Sehingga untuk memperoleh kursi parpol, harus memiliki suara minimal 200.000 suara.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait