Jumat, 29 Maret 2024

[i] Memaksimalkan Tangani Lapindo [/i] Gubernur Surati Presiden

Diunggah pada : 24 Maret 2009 12:04:17 12

Gubernur Jawa Timur, Dr Soekarwo bertekad menyelesaikan kasus bencana lumpur Lapindo Sidoarjo. Saat menerima korban lumpur di Ruang Kertanegara Kantor Gubernur Jatim, Senin (16/2), Gubernur menyatakan siap memfasilitasi penyampaian aspirasi warga korban lumpur kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Pada pertemuan itu, gubernur menerima tiga tuntutan warga. Pertama, warga meminta bantuan pemerintah propinsi untuk memberikan dana talangan kepada korban, karena warga merasa Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selalu membohongi dan tidak segera menuntaskan ganti rugi.Kedua, warga meminta segera memanggil MLJ untuk merealisasikan ganti rugi. Dan ketiga, warga meminta pada gubernur dan wakilnya untuk memfasilitasi korban ke Jakarta guna bertemu presiden. Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf yang akrab dipanggil Gus Ipul mengimbau warga korban lumpur bersabar dan dapat memberikan kepercayaan padanya bersama gubernur untuk membantu penyelesaian ganti rugi. “Secepatnya, kami akan memanggil MLJ untuk menyelesaikan segera ganti rugi 80% serta menyampaikan materi atau isi tuntutan warga pada presiden,” tuturnya. Pelaksanaan Perpres 14/2007 sampai saat ini masih menimbulkan beberapa permasalahan. Pengungsi di Pasar Baru Porong (450 KK/1500 jiwa) belum meninggalkan pengungsian padahal sudah menerima uang kontrak rumah karena 10 berkas belum dibayar uang mukanya. Pembangunan perumahan di KNV terhenti dan baru menyelesaikan 377 unit dari 1.158 unit yang sudah dipesan sehingga menimbulkan keraguan atas kesungguhan MLJ. Masalah lainnya, masih ada sebagian kelompok warga yang belum menerima skema pelunasan 80% secara dicicil Rp 15 juta/ berkas/ bulan. Serta pembayaran uang muka 20% belum tuntas yang berakibat tanggul di Ketapang dan Kedungbendo tidak bisa dibangun.Selain itu, warga resah karena belum adanya kepastian tentang kapan pelunasan 80%. Warga belum bersedia meninggalkan rumahnya dengan alasan uang muka yang sudah diterima tidak mencukupi mendapatkan rumah pengganti dan masih banyak permasalahan yang kompleks.Penanganan masalah sosial kemasyarakatan di luar Peta Area Terdampak (PAT) Perpres 14/2007 dan Perpres 48/2008 juga masih menimbulkan masalah, yakni masih adanya tuntutan warga di luar PAT untuk dimasukkan ke dalam PAT, yaitu Desa Besuki Timur, Siring Barat, Jatirejo, dan Mindi yang disampaikan secara terus menerus kepada pemerintah dan wakil rakyat baik di tingkat Kabupaten, Propinsi, maupun Pusat. Juga banyaknya keluhan warga di luar PAT yang merasa lingkungannya tidak lagi layak huni akibat adanya gangguan kesehatan, langkanya persediaan air bersih dan ancaman terhadap luapan lumpur serta deformasi geologi.Belum lagi masalah isu pelanggaran HAM seperti disampaikan Komnas HAM yang mempermasalahkan kesalahan pemerintah dalam memberikan izin eksplorasi di daerah pemukiman. Komnas juga menganggap pemerintah lalai dalam memenuhi hak-hak korban luapan lumpur yang meliputi: rasa aman (keselamatan fisik), hak milik (aset), dan hak memperoleh kehidupan yang layak (pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan beribadah). Kirimi Surat PresidenMerespon semua masalah itu, Gubernur mengirim surat kepada Presiden untuk lebih memaksimalkan peran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dalam menangani semburan lumpur. Ini dilakukan, karena selama ini Lapindo Brantas Inc (LBI) selaku yang bertanggung jawab mengatasi semburan, dinilai belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Soekarwo yang biasa disapa Pakde Karwo usai rapat dengan dengan LBI, tim BPLS, tim TP2LS DPR RI, dan Bupati Sidoarjo di Gedung Grahadi Surabaya, mengatakan, lumpur melimpah di tanggul cincin titik 45 pada 9 Maret 2009, seakan menjadi kekuatan bahwa penyelesaian lumpur harus lebih dipertegas dan ditangani lebih maksimal. Saat ini kondisinya serba dilematis. PT MLJ sedang mengalami kesulitan likuiditas akibat krisis keuangan global, sehingga penanganan semburan dan luapan ke Kali Porong merosot dan mengakibatkan rawan melimpah ke luar Peta Area Terdampak (PAT). Gubernur mengirim surat ke presiden untuk mempertegas Perpres 14/2007. Ini dilakukan agar, kewenangan yang dilakukan BPLS tidak salah dan tetap sesuai prosedur. Ini dilakukan untuk memperkuat langkah mitigasi dalam aspek landasan hukum untuk memperkuat surat Menteri PU selaku Ketua DP BPLS tentang persetujuan langkah mitigasi oleh Bapel BPLS, serta perlunya ketersediaan anggaran untuk APBN untuk kegiatan mitigasi.Soekarwo berharap penyelesaian dan langkah strategis penanganan lumpur lebih maksimal dan ada perubahan signifikan, utamanya dalam menyelesaikan masalah teknis penghentian semburan lumpur. Jika hal itu bisa dilakukan, maka ke depan nasib korban lumpur juga akan terselesaikan, baik masalah ganti rugi, mata pencaharian, serta kehidupan yang layak.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait