Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) meminta aktivitas reklamasi dan perusakan kawasan hutan mangrove di Pantai Utara Surabaya (Pamurbaya) segera dihentikan. Mereka juga meminta bangunan gudang milik PT Greges Jaya, yang sudah mereklamasi Kawasan Hutan Mangrove di Pesisir Utara Surabaya segera dibongkar.
Ketua KJPL Indonesia, Teguh Ardi Srianto, Rabu (14/11) mengatakan, kalau semua perusahaan dibiarkan melakukan reklamasi dan seenaknya, tanpa memiliki AMDAL, maka tinggal tunggu saja, bencana lingkungan yang akan datang di Surabaya.
Berdasar hasil dengar pendapat antara Komisi C DPRD Surabaya, PT Greges Jaya dan Pemkot Surabaya, harusnya bangunan itu segera dibongkar, karena gudang yang dibangun di lahan yang luasnya mencapai 8 hektare merusak mangrove.
"Mereka khan berjanji dalam dua minggu, bangunan PT Greges Jaya segera dibongkar, karena tidak punya IMB dan tidak punya AMDAL, tapi kenapa sampai sekarang, bangunan gudang milik PT Greges Jaya, masih berdiri dan proyek pembangunannya jalan terus," ujar Teguh.
Terkait hal itu, KJPL sudah melaporkan pelanggaran itu, ke Presiden RI, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan, juga Kementrian BUMN. Menteri BUMN kita lapori, karena lahan yang digunakan PT Greges Jaya itu merupakan hak pengelolaan Pelindo III yang memberikan hak pengelolaannya pada PT Greges Jaya.
Bahkan beberapa waktu lalu, KJPL sudah mengingatkan langsung pada pemilik PT Greges Jaya, tentang pelanggaran yang sudah dilakukan dan ancaman hukumannya, tapi pemilik bangunan yang sudah merusak ribuan mangove itu, tetap saja cuek dan tidak peduli dengan peringatan yang sudah disampaikan KJPL Indonesia.
Dikatakannya, KJPL berkepentingan dengan perbaikan mangrove di semua kawasan pesisir Surabaya, karena lembaga ini merupakan bagian dari lembaga yang bertugas melakukan pengawasan pada kawasan mangrove yang dirusak akibat reklamasi, pembalakan liar, alih fungsi lahan, juga bencana alam di Asia Tenggara.
Untuk segera memperbaiki mangrove yang dirusak PT Greges Jaya, KJPL Indonesia mendesak pada pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya, dan mengembalikan atau merehabilitasi kawasan hutan mangrove yang sudah dirusak. Selain itu Pelindo III harus bertanggungjawab dengan rusaknya lahan mangrove yang disewa PT Greges Jaya, karena Pelindo III terkesan membiarkan terjadinya pelanggaran dan aksi kejahatan lingkungan.
KJPL Indonesia juga minta pada PT Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia, yang menyewa lahan yang disewa PT Greges Jaya, untuk bertanggung jawab memulihkan lagi kawasan hutan mangrove yang sudah dirusak dengan segera merehabilitasi kawasan hutan mangrove yang rusak. "KJPL akan mengambil langkah hukum yang tegas, dengan rusaknya kawasan hutan mangrove di Pantai Utara Surabaya itu, dengan gugatan class action atau citizen lawsuite, serta melaporkan secara pidana, kasus kejahatan lingkungan yang sudah dilakukan semua institusi di atas," tegas Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL Indonesia. (jal)
Tidak ada berita terkait