Dari hasil patroli air yang dilakukan oleh tim gabungan antara Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan Perum Jasa Tirta (PJT) I pada Jumat (19/6) diketahui terdapat tiga industri yang terindikasi melakukan pencemaran ke Kali Surabaya. Ketiga industri tersebut, yakni PT Miwon (industri bumbu masak), PT Perdamaian Indonesia (industri karet gelang), dan PT Jatim Super (industri minyak goreng).Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLH Jarim, Ir Drajat Irawan SE MT saat peringatan Hari Lingkungan Hidup tingkat Provinsi Jatim di Kota Wisata Batu, Kamis (25/6) menjelaskan, proses patroli tersebut dilakukan untuk memberikan peringatan saja bagi industri yang terindikasi mencemari kali.Ia menuturkan, indikasi dapat diketahui saat patroli berlangsung, di mana industri sedang melakukan proses produksi dan membuang limbahnya ke kali tanpa melalui proses pengolahan limbah terlebih dahulu di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Dengan membuang limbah secara langsung, ini menjadi pelangaran yang pada prinsipnya harus ditindak tegas,†ungkapnya.Dari hasil patroli, untuk pelanggaran PT Miwon diketahui oleh tim karena pembuangan limbah cairnya langsung dialirkan ke kali tanpa pengolahan terlebih dahulu. “Saat dicek di bak penampungan, ternyata terdapat kebocoran pipa drehinase yang berada di dalam bak penampungan. Sehingga, limbah langsung mengalir lewat kebocoran pada pipa drehinase menuju outlet pembuangan limbah yang langsung mengalir ke kali,†tuturnya.Sedangkan untuk PT Perdamaian Indonesia dan PT Jatim Super diketahui tidak ada pengolahan limbah di IPAL, sehingga langsung dibuang ke kali.Patroli keenam yang dilakukan oleh tim gabungan dimulai pada pukul 15.00-20.00. Untuk penentuan hari dan waktu, di tiap patroli selalu dilakukan secara insidentil agar tidak diketahui pihak industri. Sehingga saat diketahui ada pelanggaran, bisa langsung dilakukan penindakan. Namun, pada patroli ini targetnya hanya sebatas pada peringatan dan pembinaan.Selain BLH Jatim dan PJT I, untuk patroli keenam ini diikuti oleh berbagai elemen, yakni dari Dinas PU Pengairan, Disperindang, Konsorsium Lingkungan Hidup Surabaya, BLH Sidoarjo, dan BLH Sidoarjo.Namun, pada proses patrol kali ini sengaja tidak melibatkan pihak Polwiltabes Surabaya yang biasanya menjadi bagian dari tim. Menurutnya, saat ini pihak Polwiltabes masih banyak menyelesaikan tugas penyidikan dari hasil patroli-patroli sebelumnya.Seperti diketahui, sebelumnya pada patroli pertama yang diadakan pada 1 November, saat itu tim mampu menjaring 4 industri, yakni PT Wings Surya, dua home industri milik Samihardi dan Ari, serta PT Surabaya Agung Kertas. Keempatnya telah diberikan surat peringatan oleh BLH Jatim pada 20 November.Untuk patroli kedua dilaksanakan pada 7 Desember dan tim mampu menjaring 2 industri yang terindikasi mencemari sungai, yakni PT Suparma dan PT Platinum. Dari sampel air limbah yang diambil oleh tim dan telah diujikan lab PJT I, diketahui bahwa keduanya tidak memenuhi baku mutu. Adapun proses tindak lanjut yang diambil untuk PT Suparma adalah diberikan peringatan kesatu dan dilakukan proses penyidikan atas kesengajaan membuat saluran dari bocoran pompa. Sedangkan untuk Platinum juga diberikan peringatan, pasalnya pernah terkena kasus yang sama oleh Polda Jatim pada 2006/2007.Pada patroli ketiga yang dilaksanakan pada 27 Desenber, tim hanya mampu menjaring 1 industri, yakni industri plastik UD Triningsih yang berlokasi di Desa Jeruklegi, Balongbendo, Sidoarjo. Saat patroli dilakukan, diketahui adanya proses pembersihan plastik bekas di sungai yang ditengarai dapat mencemari sungai. Melalui proses penyidikan, industri plastik tersebut ternyata juga tidak mampu menunjukkan perijinannya.Memasuki awal 2009, dilakukan patroli keempat yang digelar pada 9 Januari. Saat itu, tim mampu menjaring 3 industri, antara lain PT Titani Alam Semesta, PT Surabaya Agung Kertas, dan PT Spindo. Dari sampel air limbah yang diambil oleh tim dan telah diujikan lab PJT I, diketahui bahwa ketiganya tidak memenuhi baku mutu.Sedangkan pada patroli kelima yang diadakan pada 30-31 Januari, diketahui terdapat 3 industri yang terindikasi mencemari sungai. Adapun 3 industri tersebut, yakni Pabrik Tahu Jambangan, PT Surabaya Mekabox (SMB), dan RPH Kedurus.Pengambilan sampel pada pabrik tahu dilakukan karena saat dilakukan patroli diketahui industri rumah tangga milik Saminoikan tersebut sedang membuang limbah cairnya kesungai Selanjutnya, melihat hal tersebut, tim patroli langsung merapat untuk ambil sampel dan melakukan pemberkasan dari pengambilan sampel tersebut oleh penyidik dari Polwiltabes.Untuk SMB, tim patroli langsung memasuki pabrik tepatnya langsung menuju IPAL yang berada di dekat Kali Tengah. Ini dilakukan, karena tim tidak dapat memantau proses pembuangan dari Kali Tengah, karena lokasinya yang sulit dijangkau melalui jalur darat dan air, sehingga harus langsung masuk lewat pabrik. Dalam inspeksi di SMB, tim juga mengambil sampel air dari outlet IPAL dan melakukan pemberkasan.Sedangkan untuk RPH, tim melihat adanya pembuangan limbah dari sisa pemotongan sapi yang biasa dilakukan pada dini hari. Dalam patroli kelima ini, tim sengaja mengambil waktu malam hari, karena RPH kerap beroperasi dan membuang limbah sisa pemotongan sapi ke sungai saat dini hari. Dari hasil penyelidikan Polwiltabes, pada Juni ini RPH telah diproses secara hukum.
Tidak ada berita terkait