Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim membolehkan orang tua mengambil anaknya yang sudah dinikahi orang lain jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni sesuai dengan hukum dan agama. Ketua MUI Jatim Abdusshomad Buchori di kantornya, Kamis (25/6) mengatakan,. apabila anak yang sudah menikah tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dan juga disertai kekerasan dalam rumah tangga orang tua boleh mengambil anaknya. â€Dalam mengambil anak, orang tua harus dibantu pihak ketiga, yaitu lembaga hukum dan lembaga agama,†ujarnya. Dikatakannya, pihak ketiga yang membantu seorang ibu dalam mengambil anaknya yang tersakiti, harus bisa melindungi dan bisa mengupayakan istri lepas dari suami. Ia menjelaskan, pernikahan memiliki tujuan yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah. Apabila dalam rumah tangga tidak dapat mewujudkan tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah harus diakhiri dengan baik-baik. Namun orang tua tidak bisa begitu saja mengambil anaknya yang sudah dinikahkan. Orang tua lepas tanggung jawab terhadap anak perempuan yang sudah dinikahkan, kerena perempuan yang sudah dinikahi seorang laki-laki tidak lagi menjadi tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab seorang suami. â€Sebuah keluarga dari pada menimbulkan permasalahan harus diakhiri dengan baik-baik,†ujarnya. Misalnya, yang dialami Manohara, sebagai seorang istri harus melapor kepada pihak yang berwajib dengan berdasarkan fakta aktual. Agar dalam rumah tangga tidak terjadi kekerasan baik suami dan istri memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Seorang suami sesuai dengan agama adalah orang yang berkewajiban memberikan nafkah baik lahir dan batin. Bertanggung jawab mendidik keluarga baik istri dan juga anak. Serta bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang bijaksana dalam menghadapi permasalahan.Seorang istri memiliki kewajiban untuk taat pada Tuhan YME dan suaminya dan menjaga diri saat suami sedang tidak ada di rumah.†Kewajiban ini harus dilaksanakan sepanjang suami dalam keridor yang benar,†tegasnya.Ia berharap pada pihak yang akan melaksanakan pernikahan, dan yang sudah menikah untuk dapat saling mendukung dalam keluarga. â€Dalam perkawinan harus saling mendukung dan menasihati apabila ada yang melakukan kesalahan,†ujarnya. Di Jatim, jumlah kasus KDRT yang masuk di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jatim pada Januari 2009 sebanyak 19 kasus dan Februari sebanyak 17 kasus. Adapun dari 36 kasus KDRT tersebut lebih banyak pada bentuk kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran. Sedangkan untuk kasus Non KDRT terdapat 14 kasus pada Januari dan 9 kasus pada Februari. Dari 23 kasus tersebut, terjadi dalam bentuk penganiayaan, pencabulan, perkosaan, psikis, dan traficking. Pada Januari, Februari, hingga 23 Maret jumlah kasus yang masuk dan telah ditangani PPT mencapai 79 kasus. Perlu diketahui, pada 2008 jumlah kasus KDRT yang masuk di PPT Jatim menurun sampai 15% dibanding 2007. Dari data kasus yang masuk pada PPT, pada 2007, kasus KDRT pada perempuan dewasa dan anak mencapai 172 kasus. Sedangkan pada 2008 turun menjadi 152 kasus.
Tidak ada berita terkait