Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Prop Jatim menyosialisasikan aturan Pos dan Telekomunikasi (Postel) kepada pengusaha atau pemilik operator postel di Jatim. Ini dilakukan agar pemilik atau pengusaha operator Postel mengurus mematuhi aturan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Prop Jatim Drs Sudjono MM dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang (Kabid) Postel, Eko Laksmono SH MM pada Sosialisasi Pos dan Telekomunikasi Dalam Rangka Kewenangan Pemprop Jatim di Bidang Pos dan Telekomunikasi, di Hotel Utami Sidoarjo, Kamis (25/6) mengatakan, melalui forum ini diharapkan dapat memperoleh berbagai informasi terutama tentang penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi sehingga diharapkan dapat menghasilkan gagasan yang bermanfaat bagi penyelenggara pengusaha jasa di bidang pos dan telekomunikasi.Demikian pula bagi aparatur negara di bidang pos dan teleokomunikasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap perpostelan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.Bergulirnya otoda ini, telah mengubah berbagai tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implikasi perubahan yang nyata dirasakan adalah perubahan terhadap regulasi yang tercamtum dalam berbagai peraturan, perundang-undangan, sistem dan prosedur pelayanan khususnya di bidang pos dan telekomunikasi di tingkat pusat maupun daerah.Salah satu bentuk pelaksanaan otoda itu di antaranya kewenangan Pemprop Jatim di bidang pos dan telekomunikasi melakukan pembinaan, penertiban maupun pengawasan bidang pos dan telekomunikasi.Dalam pelaksanaannya masih belum tercapai sinkronisasi dan adanya kewenangan dengan pemerintah kab/kota. Di samping itu, disadari bahwa ada beberapa bentuk peraturan yang telah diberlakukan saling bertolak belakang antara peraturan yang satu dengan lainnya. Dalam kondisi yang demikian diminta kepada semua pihak yang berkepentingan dan kompeten dengan peraturan itu.â€Ada baiknya harus duduk bersama untuk menyatukan persepsi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sambil menunggu diterbitkan dalam waktu dekat Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat tentang penanganan urusan di bidang pos dan telekomunikasi,†paparnya.Seiring dengan globalisasi teknologi jasa telekomunikasi khusus bahwa kebijakan di bidang pos dan telekomunikasi ini tidak terlepas dari sesistensi masyarakat sebagai control terkait dengan kesemrawutan pendirian pembangunan BTS/menara telekomunikasi di Jatim.Melalui Dinas Kominfo Jatim memandang perlu untuk berupaya secepat mungkin mengantisipasi terdapat dampak negatif dari resistensi masyarakat dengan tetap menjaga keseimbangan peran dan Tupoksi sesuai kewenangan yang diatur UU, PP, Permen dan Perda.Selain itu, dalam rangka menudukung tertib adminitrasi perizinan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk perlu dilakukan pembinaan dan penertiban terhadap pengguna atau penyelenggara frekuensi radio agar sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.Untuk operator telepon seluler dengan ditertibkannya peraturan bersama empat menteri tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi dan sambil menunggu terbitnya peraturan gubernur tentang pedoman pembangunan menara bersama telekomunikasi di Jatim, agar mulai menyiapkan diri apabila diwajibkan membongkar menara yang telah existing dalam rangka penyesuaian dengan master plan menara bersama.
Tidak ada berita terkait