Jumat, 26 April 2024

KPU Jatim Ada dua TPS di Surabaya dan Satu di Malang Dilakukan PSU

Diunggah pada : 11 Desember 2020 5:26:33 189

Jatim Newsroom - KPU Jawa Timur memutuskan ada dua TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang harus dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Pasalnya di dua TPS tersebut telah terjadi pelanggaran berdasarkan laporan pengawas pemilu sehingga sesuai ketentuan harus dilakukan PSU.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, dua TPS yang diputuskan harus dilakukan PSU itu ada di TPS 46 Kedurus Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya dan TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang. “Untuk TPS 3 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, PSU dilaksanakan 12 Desember 2020. Dan PSU di TPS 46 Kedurus Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya dilaksanakan 13 Desember mendatang,” kata Kang Anam sapaan akrab Choirul Anam, Kamis (10/12).

Menurut Kang Anam, prosentase pemungutan suara ulang maupun penghitungan suara ulang di TPS pada perhelatan Pilkada serentak 2020, tergolong sangat kecil jika dibandingkan jumlah total TPS yang mencapai 48.607 TPS tersebar di 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak.

Ditegaskan Choirul Anam, keputusan PSU di dua TPS itu diambil setelah KPU setempat melakukan klarifikasi terhadap laporan dan rekomendasi dari Bawaslu setempat. “Kasus di Kab Malang dikarenakan da dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber KTP setempat yang menggunakan suara dilayani oleh KPPS. Sedangkan di Kota Surabaya karena KPPS memberikan penanda (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih,” bebernya.

Dari proses klarifikasi yang dilakukan kPU Surabaya terhadap petugas KPPS dimaksud, lanjut Kang Anam penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara bukan dimaksudkan untuk hal yang melanggar regulasi, melainkan untuk memudahkan dalam proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses penghitungan.

Sementara untuk kasus pelanggaran di Kabupaten Malang, kata Anam, hasil klarifikasi KPPS menyatakan hanya ingin menfasilitasi pemilih yang datang ke TPS tanpa bermaksud melakukan pelanggaran. Hal ini terjadi karena kekurangpahaman KPPS dalam memahami jenis-jenis pemilih, sehingga mengakibatkan lolosnya pemilih yang tidak memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut terlayani.

Ia juga menegaskan persoalan surat suara untuk PSU di 2 TPS itu tidak ada masalah. Mengingat, KPU sudah membuat surat suara cadangan untuk antisipasi adanya pemungutan suara ulang. “Di setiap Kabupaten/Kota sudah dicetak masing-masing 2000 lembar untuk kebutuhan kalau ada pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik secara personil, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat,” beber mantan komisioner KPU Kota Surabaya ini.

Secara umum, Anam juga bersyukur lantaran pelaksanaan Pilkada di 19 Kabupaten/Kota di Jatim berjalan lancar dan tertib sesuai dengan protokol kesehatan. Kendati demikian pihaknya juga tidak memungkiri ada beberapa tempat juga mengalami terkendala karena ada hujan yang agak lebat seperti di Situbondo. “Alhamdulillah tidak ada insiden satupun yang kemudian sampai mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020,” pungkas Anam. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait