Mendung Sedikit
24-34
MAJALAH POTENSI
Majalah Potensi terbit tiap 2 minggu
Edisi Januari 2012
Senin, 18 Juli 2011 | 10:11
Lemahnya peran KUD dalam beberapa tahun terakhir ini, menjadi perhatian serius Pemprov Jawa Timur. Kini melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemprov berupaya merevitalisasi program kegiatan pada 740 KUD di Jatim.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, Fattah Yasin mengatakan, revitalisasi yang dilakukan yakni mengaktifkan kembali peran sejumlah unit usaha yang dimiliki masing-masing KUD yang sampai saat ini manfaatnya masih banyak dirasakan oleh masyarakat. Dia menyontohkan, unit usaha yang hingga kini masih berjalan, yakni sebagai tempat pembayaran rekening listrik, simpan pinjam, pembelian gabah petani, serta beberapa kegiatan lainnya.
Selain itu, KUD dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota. Sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang dan lantai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Anggota bukan merupakan prasyarat berdirinya sebuah koperasi.
Dalam sejarah perekonomian Indonesia, Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak runtuhnya masa pemerintahan Orde Baru dan banyaknya penyelewengan kasus Kredit Usaha Tani (KUT) sekitar tahun 1998-1999 oleh sejumlah pengurus KUD, kepercayaan masyarakat pada KUD pun anjlok.
KUD bahkan nyaris tidak mampu lagi mengembangkan sejumlah unit usahanya, seperti memberikan kredit modal usaha pada anggotanya. Ini akibat tidak adanya kepercayaan perbankan untuk memberi pinjaman modal.
Menurut Fattah Yasin, berbagai macam persoalan yang kini tengah menerpa KUD, sebenarnya hanyalah akibat dari penyalahgunaan kebijakan. Jika sejak awal peran KUD dilaksanakan secara konsisten, maka perannya hingga kini akan banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia menunjuk kasus penyelewengan penggunaan permodalan oleh sejumlah oknum pengurus dan aparat pemerintahan. Hal itu berimbas pada para anggota dengan ikut-ikutan tidak mau mengembalikan kredit usaha yang mereka pinjam. Dampaknya modal usaha koperasi tidak berkembang dan macet.
Lembaga perbankan yang semula pernah dipercaya mengucurkan kredit pangan lewat KUD pun tidak mengeluarkan dana satu sen pun. “Pada awal berdirinya KUD tahun tujuh puluhan, Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota,” kenangnya.
Merevitalisasi
Terkait kebijakan pemerintah untuk membeli gabah dari petani ketika panen raya tiba melalui dana talangan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dirasakan tidak efektif. Sebab KUD selalu terlambat membeli dengan alasan dana talangan pemerintah belum turun. “Kondisi ini akan terus berulang ketika pemerintah baik pusat maupun daerah tidak melakukan terobosan untuk membuat strategi jangka pendek, menengah dan panjang,” ujar Fattah.
Melihat rendahnya penerimaan keuntungan petani terhadap hasil panen padi dan sejumlah komoditas lain yang jauh dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sudah seharusnya KUD ikut berperan. Karena petani lebih memilih menjual hasil panennya pada tengkulak dari pada instansi yang ditunjuk pemerintah seperti Bulog.
Dari pengamatan di lapangan, rantai penjualan gabah bisa mencapai lima titik, mulai dari petani, tengkulak, pemasok, kontraktor atau pemilik penggilingan padi, hingga gudang Dolog. Melihat ini, peran KUD sudah seharusnya dikembalikan. Dulu KUD didirikan salah satunya untuk memperpendek rantai penjualan hasil pertanian. Kini saatnya KUD berperan memotong rantai itu. Paling tidak bisa memutus hingga dua titik, menjadi petani, KUD, dan gudang Dolog.
Ditambahkannya, peran KUD dalam pendistribusian pupuk yang telah lama hilang juga bisa dikembalikan. Sejak era reformasi tahun 1998/1999, peran KUD dalam mendistribusikan pupuk tidak berjalan lagi. Pupuk didistribusikan melalui distributor, bukan melalui KUD. Akibatnya, stok pupuk yang semula mudah dipantau pada sejumlah gudang-gudang KUD kini sering terjadi kelangkaan karena tidak tau dimana lokasi gudang milik distributor.
Sistem ekonomi kerakyatan yang dianut koperasi harus menjadi solusi agar petani tidak terbebani. Kini ruang gerak KUD, juga dibatasi dan tidak bisa berbuat banyak kepada petani. Hal ini merugikan petani dalam distribusi pupuk. (jal)
Yakinkan Angggota Dulu
Sekali lancung ke ujian, selamanya orang tak percaya. Pepatah ini menggambarkan betapa tidak mudahnya mengembalikan kepercayaan masyarakat pada KUD. Hal itu tersirat dari pernyataan Suyanto kepada Potensi.
Pengurus KUD “Tani Jaya” Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu mengatakan, tidak gampang membuat terobosan usaha baru yang terkait dengan anggota pasca-dicabutnya program pemerintah untuk KUD pada tahun 1998/1999 silam. Pengurus harus mampu meyakinkan anggotanya bahwa program maupun unit usaha baru yang akan dikembangkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Unit pengadaan pangan KUD Tani Jaya misalnya, bisa dibilang cukup berhasil. Pemprov Jatim pada tahun 2006 lalu telah memberikan bantuan modal bergulir Program Bank Padi lewat APBD I, sebesar Rp 300 juta, sebagai perkuatan pengadaan pangan koperasi. Bantuan modal kerja secara bergulir itu dengan bunga 6 persen dan masa tenggang pengembalian tiga tahun dan telah dikembalikan tepat waktu tahun 2008. “Pemberian program tersebut adalah sebagai bukti bahwa KUD masih dapat diercaya, pascaramainya kasus KUT dua belas tahun silam,” katanya.
Dengan masih dilibatkannya KUD Tani Jaya memasok beras ke Bulog, pengurus bertekad menanganinya dengan serius utamanya dalam memenuhi persyaratan kadar air 13,5 yang ditetapkan. Rata-rata kemampuan produksi anggota KUD "Tani Jaya" sebanyak 2.000 ton per musim panen. Untuk tahun 2011, KUD tidak berani melakukan kontrak dengan Bulog dalam jumlah besar karena situasi dan kondisi harga di pasaran cenderung tinggi.
Pada tahun 2009, KUD Tani Jaya mampu menyetor beras ke Bulog sebanyak 1.300 ton, tahun 2010 menyetor gabah 1.620 ton dan beras 600 ton, tahun 2011 pada tri wulan pertama telah menyetor beras sebanyak 700 ton. Dengan fluktuasi harga beras/gabah dipasaran lebih tinggi ini, KUD kesulitan untuk mendapatkan barang pasokan dari para petani anggota KUD. (jal,sti)
Dana Bergulir untuk KUD
Direktur Utama Pusat KUD (Puskud) Jatim, M Zainal Arifin, SE, MM mengatakan, Puskud Jatim telah memfasilitasi KUD di Jatim untuk mendapatkan dana LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) Kementerian Negara koperasi/UMKM. Pada tahap pertama telah terealisasi Rp 6,6 miliar untuk 66 USP KUD Terintegrasi, dan tahun 2011 ini mendapatkan kembali sebesar Rp 7 miliar untuk 108 KUD.
Modal penyertaan Puskud Jatim ke USP KUD Terintegrasi sampai pada tahun 2010 sebesar Rp 13,650 miliar dan dana yang bisa dihimpun dari anggota adalah Rp 9,79 miliar, yang merupakan simpanan berjangka Rp 600,9 juta. Ini membuktinya kepercayaan pada USP KUD Terintegrasi makin tinggi. Sementara total dana yang disalur-kan dari 136 KUD ini sebesar Rp 36,8 miliar. Total asset yang dimiliki USP KUD Terintegrasi se-Jatim Rp 41,6 miliar dan asset ini akan bertambah lagi dengan cairnya dana LPDB Rp 7 miliar.
Bantuan dari LPDB Rp 7 miliar itu sebenarnya pengajuan semula sebesar Rp 15 miliar, dengan harapan agar bisa menjangkau USP KUD Terintegrasi lebih banyak. Ke depan kita harapkan ada penambahan dana dari LPDB, sehingga anggota Puskud Jatim sebanyak 702 KUD ini bisa mendapatkan bantuan bergulir. Sekarang ini sudah 138 USP KUD Terintegrasi dan pada akhir tahun 2012 bisa mencapai 200 USP Terintegrasi.
Kalau dulu banyak usaha Puskud yang tidak terkait dengan anggota seperti usaha yang berbentuk perseroan (PT), namun kini Puskud Jatim bertekad bulat mencari usaha yang terkait dengan KUD anggotanya. Seperti Unit Simpan Pinjam (USP) Terintegrasi, Payment Point Online Bank (PPOB) atau pembayaran rekening listrik, dan nanti kalau KUD-KUD sudah siap diri sangat dimungkinkan di usaha Rumah Sakit Puskud Jatim bisa disinergikan dengan usaha klinik yang ada di KUD.
Ke depan Rumah Sakit SMS (Surabaya Medical Service) ini juga harus terintegrasi dengan anggotanya, caranya membentuk klinik yang ada di KUD dengan rujukan ke rumah sakit milik Puskud Jatim. Itulah usaha-usaha puskud ke depan. (jal)
