BIDANG PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMATIKA


Bidang Pengembangan Teknologi Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengembangan

dan pengendalian serta pemeliharaan sarana prasarana teknologi informatika.

Bidang Pengembangan Teknologi Informatika, terdiri atas:

a. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak,  mempunyai tugas :

i.    menyiapkan bahan pengembangan perangkat lunak;

ii.   menyiapkan bahan analisis penggunaan dan perkembangan perangkat lunak;

iii.  menyiapkan bahan kebutuhan perangkat lunak;

iv.  menyiapkan bahan perekayasaan pengembangan perangkat lunak;

v.   menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan/ pemilihan perangkat lunak;

vi.  menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama dalam rangka pengembangan perangkat lunak;

vii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

b. Seksi Pengembangan Perangkat Keras , mempunyai tugas:

i.    menyiapkan bahan pengembangan perangkat keras;

ii.   menyiapkan bahan analisis penggunaan dan perkembangan perangkat keras;

iii    menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan perangkat keras dan sarana pendukung lainnya;

iv    menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan/ pemilihan perangkat keras;

v.    menyiapkan bahan spesifikasi kebutuhan perangkat keras dan sarana pendukung lainnya;

vi.   menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pengembangan perangkat keras;

vii.  menyiapkan bahan rekayasa pengembangan perangkat keras

viii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

c. Seksi Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi,  mempunyai tugas :

i.    menyiapkan bahan pengumpulan layanan teknologi informasi dan komunikasi;

ii.   menyiapkan bahan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi;

iii.  menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan/pemilihan perangkat teknologi informasi dan

      komunikasi;

iv.  menyiapkan bahan kerjasama dalam rangka layanan teknologi informasi dan komunikasi;

v.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Advanced Search

   Produk SKPD