Mendung Sedikit
24-34
IZIN USAHA JASA TITIPAN
I. Dasar Hukum :
1. Undang – undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 83 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat,
Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.
II. Ketentuan :
1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintaha Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
a. Pemberian izin Jasa Titipan untuk Kantor Cabang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
b. Pemberian izin Jasa Titipan untuk Kantor Agen diberikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
c. Penertiban Jasa Titipan untuk Kantor Cabang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d. Penertiban Jasa Titipan untuk Kantor Agen dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 23/PER/M.KOMINFO/04/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi,
menyebutkan bahwa :
a. Izin Kantor Cabang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
b. Rekomendasi untuk Pendirian Kantor Pusat penyelenggara jasa titipan diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
III. Persyaratan Pendirian Perusahaan Jasa Titipan :
1. Izin Pendirian untuk Kantor Cabang :
a. Berbentuk Badan Hukum Indonesia (PT);
b. Surat Permohonan tertulis dari Pemohon kepada Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika Provinsi Jawa Timur;
c. Surat Pengangkatan/Penunjukan Pimpinan Kantor Cabang yang dikeluarkan oleh
Kantor Pusat Penyelenggara Jasa Titipan;
d. Fotocopy Surat Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan (SIPJT) Kantor Pusat;
e. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan Domisili Perusahaan
yang dilegalisir oleh Pemerintah Daerah setempat;
f. Surat Rekomendasi Pendirian Kantor Cabang dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Dinas/Badan yang membidangi Kominfo);
g. Akte Pendirian Perusahaan;
h. Fotocopy KTP Pimpinan Cabang;
i. Fotocopy NPWP;
j. Pas Foto Berwarna 4 X 6 = 2 lembar.
2. Rekomendasi Pendirian untuk Kantor Pusat :
a. Berbentuk Badan Hukum Indonesia (PT);
b. Surat Permohonan tertulis dari Pemohon kepada Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika Provinsi Jawa Timur;
c. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Keterangan Domisili Perusahaan
yang dilegalisir oleh Pemerintah Daerah setempat;
d. Akte Pendirian Perusahaan;
e. Fotocopy KTP Pimpinan Pusat;
f. Fotocopy NPWP;
g. Pas Foto Berwarna 4 X 6 = 2 lembar.
IV. Waktu Penyelesaian :
1. Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan untuk Kantor Cabang selesai paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan izin diterima dengan lengkap.
(Permen Kominfo Nomor : 23/PER/M.KOMINFO/04/2009);
2. Rekomendasi untuk mendirikan Kantor Pusat Penyelenggaraan Jasa Titipan selesai
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
(Permen Kominfo Nomor : 23/PER/M.KOMINFO/04/2009);
