TUGAS DAN FUNGSI


Tugas

Dinas Komunikasi dan Informatika mernpunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pernbantuan di bidang kornunikasi dan informatika.

Fungsi

a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika ;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi  

    dan informatika :

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Advanced Search

   Produk SKPD