KAWAL THR, DISNAKERTRANSDUK AWASI KETAT PERUSAHAAN BERMASALAH

Jumat, 3 Agustus 2012 | 14:54


Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur akan melakukan pengawasan yang ketat, khususnya kepada perusahaan yang diindikasi berpotensi bermasalah di Jatim yang tidak mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Itu dilakukan agar seluruh perusahaan mematuhi peraturan pemerintah dengan wajib memberikan THR kepada karyawannya.

“Kita akan melakukan pengawasan lebih ketat, dengan menerjunkan Satgas THR, karena sebanyak 50 perusahaan di indikasi berpotensi bermasalah dalam pemberian Tunjangan Hari Raya 2012 ini,” ujar Kadisnakertransduk Jatim, Dr Hary Soegiri MBA M.Si, di Surabaya, Jumat (3/8).

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang berpotensi bermasalah tersebut akan terus diawasi karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik menjelang lebaran. Karena itu pihaknya menginbau kepada perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam penerapan pemberiaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.

Hary menambahkan, dalam pandangan Disnakertransduk Jatim terdapat tiga kategori perusahaan yang berpotensi bermasalah, yakni kelompok perusahaan yang tidak tahu aturan soal THR dan kelompok perusahaan yang tahu soal THR akan tetapi tidak memprioritaskan pemberian THR ke karyawannya.

“Dari ketiga kategori tersebut yang paling rawan konflik, yakni perusahaan yang tahu aturan tentang THR tetapi tidak mau membayarkan THR ke karyawannya,” katanya.

Untuk tahun 2011 lalu, lanjutnya, di Jawa Timur terdapat tujuh perusahaan yang dipastikan dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak bisa membayarkan THR ke karyawannya. Untuk tahun ini, diharapkan jumlahnya akan menurun karena hanya 50 perusahaan yang akan jadi prioritas pengawasan Disnakertransduk untuk pembayaran THR ke karyawannya.

Selain melakukan pengawasan ketat, lanjutnya, Disnakertransduk juga terus memberikan pemahaman pada perusahaan-perusahaan yang berpotensi kesulitan untuk membayar THR.

“Kita terus memberikan sosialisasi kepada pengusaha di Jatim, untuk memberikan THR kepada pekerja, jauh-jauh hari sebelum lebaran perusahaan harus memberikan hak yang wajib dimiliki pekerja, maksimal kalau tidak bisa diberikan 2 minggu, paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” pungkasnya. (ris)

Advanced Search

   Produk SKPD