| |
|
 |
|
| |
|
|
 |
SEBELAS KAB/KOTA DAPAT PIAGAM SADAR HUKUM
(Jumat, 30 Juli 2010 03:29:27)
|
| Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Timur mendapat penghargaan piagam Anuba Haiwa atau penghargaan desa sadar Hukum dari Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia (Menkumham), Patrilis Akbar. Sebelas kab/kota di Jatim, yaitu Bondowoso, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Madiun, Lumajang, Jombang, Malang Kabupaten, Kota Malang, Pamekasan, Lamongan, Tulungagung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar saat ditemui usai acara peresmian Law and Human Reight Center di Kanwil Kumham Jatim, Jumat (30/7) mengatakan piagam ini sebagai bukti bahwa masyarakat Jatim telah mencerminkan masyarakat yang sadar hukum. “Saya bangga dengan provinsi dan pihak Kumham Jatim yang telah melakukan pembinaan kepada masyarakat agar sadar hukum patut diacungi jempol dan menjadi contoh provinsi lainnya,” tuturnya. Tentang peresmian LHRC, ia mengatakan pemberian pelayanan kepada masyarakat baik informasi tentang hukum dan HAM dan juga merupakan suatu kegiatan fungsinya adalah membantu pemerintah daerah setempat dalam upaya menyusun peraturan daerah, yaitu dalam pengharmonisasian dan sikronisasi peraturan perudang-undangan di tingkat pusat maupun daerah. Ke depan, diharapkan pelayanan ini dapat menghubungkan pusat dan daerah dalam melaporkan semua kegiatannya kepada presiden ini dapat efektif dilaksanakan dengan baik. Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, pembinaan yang dilakukan dan program dari kementerian Hukum dan HAM ini sangat bagus karena salah satu programnya yaitu memberdayakan masyarakat napi dengan baik. “Saya mendukung atas peresmian Law and Human Reight Center diharapkan ke depan dapat bermanfaat buat masyarakat dalam mengetahui tentang pelayanan hukum dan HAM,” ujarnya
Dapat Tabungan Sementara itu, enam narapidana di Jatim mendapatkan tabungan dari Menkumham. Napi itu berasal dari beberapa rumah tahanan (rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, Lapas Porong, Lapas Malang dan Rutan Klas I Surabaya. Masing Lapas diwakili satu orang narapidana kecuali Lapas Porong yang diwakili dua orang. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Djoko Hikmahadi mengatakan, para narapidana ini merupakan para warga binaan rutan atau lapas yang dalam masa persiapan bebas. “Selain itu, mereka sudah dipekerjakan dalam waktu sudah cukup lama di dalam kompleks rutan atau lapas,” ujarnya. Seperti diketahui, pemberian buku tabungan itu merupakan bagian dari program pemasyarakatan dalam bentuk pemberian kesempatan kepada sejumlah narapidana untuk bekerja di sejumlah perusahaan. Para narapidana tersebut akan mendapatkan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, upah itu akan disimpan dalam rekening bank atas nama pada narapidana. Untuk tabungan, pemerintah bekerjasama dengan BRI. Sedangkan untuk perusahaan swasta, kelompok usaha Maspion sudah menyatakan kesiapannya menampung para narapidana itu setelah keluar. Joko mengatakan, pemberian buku tabungan ini dikhususkan bagi mereka yang sudah menjalani lebih dari 75 persen atau tiga perempat masa tahanan. Nilai tabungan bervariasi berdasarkan lama masa tahanan. Napi terlama mendapatkan Rp 4 juta. (pca)
|
|
|
|
| |
|
|
 |
|
|
Goa Akbar (1/4) |
|
Goa Akbar (2/4) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jl. Rajawali 6 - 8, Surabaya 60176. Telp. (31)3522636, (31)3523642, Fax. (31)3531008.
Jl. A. Yani 242 - 244, Surabaya. Telp (031) 8294608, Fax (031)8294517
Copyright ©2010 Dinas Kominfo Prov. Jatim, allright reserved. |
|
|
|
|
|