KELUARGA BESAR DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROV. JATIM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H , MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
PATROLI AIR, LIMBAH UD SUMBER AGUNG LEBIHI BAKU MUTU
(Jumat, 30 Juli 2010 02:54:12)

Salah satu industri di bantaran Kali Surabaya, UD Sumber Agung (SA) yang pernah terjaring dua kali tim gabungan patroli air Kali Surabaya kembali tertangkap basah oleh tim saat membuang limbah, Kamis (8/7). Dari hasil penelitian laboratorium Perum Jasa Tirta (PJT) I pada 26 Juli lalu, diketahui bahwa kadar limbah SA dari sampel yang diambil saat sidak melebihi baku mutu.
Koordinator Tim Patroli Air Gabungan, Imam Rochani  saat ditemui di Surabaya, Jumat (30/7) menjelaskan, dari hasil lab diketahui tiga jenis zat yang melebihi baku mutu, yakni pada kandungan Bio Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solid (TSS). Ini melanggar batasan dari regulasi yang diatur dalam SK Gub No 45 Tahun 2002 tentang standar maksimal baku mutu limbah cair industry tekstil.
Adapun kandungan dari tiga zat itu yang diambil dari hasil sampel inlet instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SA, yakni  BOD mencapai 96,07 mg/liter dari batas maksimal 50 mg/liter, COD sebesar 601,66 mg/liter dari batas maksimal 150 mg/liter, dan TSS 274 mg/liter dari batas maksimal 50 mg/liter.
Sedangan dari sampel limbah yang diambil di outlet IPAL SA, diketahui kandungan BOD mencapai 91,59 mg/liter dari batas maksimal 50 mg/liter, COD sebesar 644,72 mg/liter dari batas maksimal 150 mg/liter, dan TSS 116,5 mg/liter dari batas maksimal 50 mg/liter.
Ia menuturkan, dari data itu, dapat disimplukan bahwa proses pengolahan limbah SA dari IPAL nya masih belum berfungsi maksimal. “Kandungan baku mutu dari inlet masih besar dan dari outlet hanya berkurang sedikit, namun jumlahnya masih melebihi standar baku mutu, sehingga harus ditindak tegas,” ujarnya.
Atas pelanggaran ini, pihaknya bersama tim gabungan lain dari Badan Lingkungan Hidup Jatim, PJT I, Dinas PU Pengairan, Polda Jatim, dan LSM akan berkoordinasi terkait penindakan tegas pada SA. Menurut dia, pelanggaran SA ini telah berulang kali dilakukan dan pernah mendapatkan surat peringatan kedua dari BLH Jatim. Untuk itu, sanksi pidana akan dijeratkan pada SA berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tetang Lingkungan Hidup.
Dari konfirmasi PJT I, SA juga belum memiliki surat izin pengambilan air di sungai. “Atas pelanggaran ini, maka penjeratan terkait UU No 32 pada SA akan lebih mudah. Kami akan meminta penyidikan dari pihak Polda juga agar segera dilakukan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Seperti diberitakan JNR 9 Juli lalu, limbah SA yang merupakan industri pencelupan benang dan sablon ini diketahui berwarna kuning, berbau menyengat hingga membuat pusing kepala, dan sedikit berbusa. Dalam sidak patroli 8 Juli itu, tim sidak dengan menggunakan jalur air dan darat. Untuk jalur air, tim menggunakan dua perahu karet yang masing-masing menyusuri sisi kanan dan kiri sungai. Sedangkan di jalur darat menggunakan satu unit mobil. Selama sidak berlangsung, tim tak menemukan industri yang diindikasikan membuang limbah.
Namun, tim sempat terkecoh karena saat melintas outlet limbah SA tidak ada aktivitas pembuangan limbah. Usai melintas, tim pun berhenti dan satu kapal kembali untuk mengintai dari jauh. Jeda beberapa saat, akhirnya tim pemantau mengetahui proses pembuangan limbah SA yang saat itu sedang turun hujan. “Kalau hujan biasanya industri suka buang limbah, sehingga ini menjadi alasan tim untuk mengintai SA hingga akhirnya tim berhenti dan mengambil sampel limbah dan melakukan pemberkasan,” katanya. (afr)

 
 
Goa Akbar (1/4)
Goa Akbar (2/4)
 
 
 
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jl. Rajawali 6 - 8, Surabaya 60176. Telp. (31)3522636, (31)3523642, Fax. (31)3531008.
Jl. A. Yani 242 - 244, Surabaya. Telp (031) 8294608, Fax (031)8294517
Copyright ©2010 Dinas Kominfo Prov. Jatim, allright reserved.