KELUARGA BESAR DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROV. JATIM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H , MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
DPRD LARANG KARAOKE DEWASA BEROPERASI SELAMA RAMADAN
(Jumat, 30 Juli 2010 02:42:31)

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur melarang karaoke dewasa beroperasi selama bulan Ramadan. Kebijakan ini untuk menghormati orang muslim yang sedang berpuasa. Ini mengingat adanya Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) meminta agar karoeke dewasa tetap beroperasi, dengan ketentuan tidak menyediakan wanita pemandu musik.
    Wakil Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPRD Jatim, Jumat (30/7) mengatakan, pihaknya meminta Hiperhu tidak menjadikan alasan terkait tidak menyediakan pemandu musik (purel, red), agar diberikan ijin beroperasi selama bulan puasa. Sebab, pemerintah telah melarang agar selama Ramadan, tempat-tempat hiburan malam, dan tempat-tempat lainnya yang berbau maksiat beroperasi.
    Menurut Halim, honor karyawan perusahaan tersebut selama bulan puasa menjadi tanggung jawab pengusaha tersebut. Sebab, meski tidak lagi diperkerjakan selama satu bulan, karyawan-karyawati tetap harus menerima gaji. ”Gaji itu tanggung jawab perusahaan, meski hanya gaji pokok yang diberikan. Kita memahami, pasti karyawannya memakluminya,” paparnya.
    Selain gaji pokok, perusahaan seharusnya juga mencarikan solusi bagi anak buahnya agar dicarikan kerja sementara. Dengan begitu, karyawan tersebut memiliki uang tambahan untuk lebaran mendatang.
    Wakil Ketua DPRD Jatim, Faf Adisiswo menegaskan, larangan beroperasinya tempat hiburan malam telah diatur oleh Perda atau Peraturan Pemerintah (PP), sehingga semua pihak harus mematuhinya. Dengan begitu, pengusaha-pengusaha seharusnya tidak beralasan kalau tidak akan menyediakan purel, karena wanita pemandu musik tersebut tentunya juga mencari uang. ”Jadi siapa yang akan mengawasi, dan menjamin kalau tidak ada purel, karena wanita pemandu musik itu pasti punya cara agar tetap mendapatkan uang,” tegasnya.
    Secara terpisah, Ketua Hiperhu Jatim, George Handiwiyanto menjelaskan, perbedaan antara karaoke dewasa dengan karaoke keluarga hanya wanita pemandu musiknya saja. Selain tidak menyediakan wanita pemandu, pengusaha-pengusaha juga bersedia agar tiga hari pertama bulan Ramadan tutup sementara, dan jam operasionalnya dikurangi. Jika ketentuan ini dilanggar, seluruh pengusaha karaoke dewasa bersedia ijinya dicabut, jika melanggar aturan. Yakni menyediakan wanita pemandu.
    George menjelaskan, permintaan tetap dibukanya karaoke ini merupakan tindaklanjut aspirasi pengusaha karaoke yang meminta tetap beroperasi. Setiap tempat karaoke dewasa  terdapat sekitar 200 karyawan. Selama bekerja, karyawan-karyawati mengandalkan uang tape. ”Kita ini kasihan kalau karyawan diliburkan, karena gajinya yang diterima cuma sedikit. Yang paling banyak adalah uang tape. Kalau ini dibiarkan bisa menjadi awal kebangkrutan perusahaan,” terangnya.
    Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar memberi ijin operasional, seperti halnya di DPRD Surabaya. Jika tetap tidak mendaptkan persetujuan, pihaknya akan konsisten dan menghormati dengan keputusan tersebut. (adi)

 
 
Goa Akbar (1/4)
Goa Akbar (2/4)
 
 
 
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jl. Rajawali 6 - 8, Surabaya 60176. Telp. (31)3522636, (31)3523642, Fax. (31)3531008.
Jl. A. Yani 242 - 244, Surabaya. Telp (031) 8294608, Fax (031)8294517
Copyright ©2010 Dinas Kominfo Prov. Jatim, allright reserved.