Kamis, 25 April 2024

Tim Pora Surabaya Berhasil Amankan 27 WNA

Diunggah pada : 23 Mei 2018 22:11:41 0

Jatim Newsroom - Kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi sebagian negara oleh pemerintah Indonesia, banyak disalahgunakan oleh sebagian warga negara asal. Di Surabaya, salah satu kota tujuan Warga Negara Asing (WNA), hingga bulan April 2018, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) telah menangkap 27 orang. Lima di antaranya menjalani pro yustisia dan 22 orang telah dideportasi ke negara asal.

“Insya Allah kita sudah ingkrah di pengadilan 5 WNA hasil kerja kita selama setahun, 22 orang WNA sudah diseportasi dan diblacklist dengan waktu terbatas," jelas Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Surabaya, M Tamin Satiawan, Rabu (23/5).

Dijelaskan Satiawan, WNA tersebut telah melanggar aturan-aturan mengenai keimigrasian yakni penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Tim Pora pun terpaksa bertindak tegas dengan mendeportasi mereka.

"Rata-rata mereka datang dari negara China, Malaysia dan Korea. Paling banyak dari China," tandasnya.

Penangkapan itu, lanjut Tamin, meningkat pesat bila dibandingkan dengan tahun 2017 lalu. "Kalau tahun lalu, hanya satu orang yang inkrah di pengadilan, kalau sekarang hingga bulan April saja sudah lima," imbuh Tamin. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait