Rabu, 24 April 2024

Tangani Angkutan Online, Dishub Jatim Usul Agar Pusat Beri Peran Kominfo Provinsi

Diunggah pada : 13 Februari 2018 17:03:34 15

Jatim Newsroom - Pada rapat terkait penangan angkutan sewa khusus/online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Senin (12/2) kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur mengusulkan agar Kemenkominfo memberi kewenangan pada Dinas Kominfo provinsi dalam menangani persoalan angkutan online di daerah. Hal ini dinilai perlu untuk efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap para aplikasi angkutan sewa khusus/online di daerah.

“Jatim mengusulkan sesuai Surat Gubernur yang sudah dilayangkan ke Kominfo, namun masih belum mendapat tanggapan solutif,” ujar Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi, saat dikonfirmasi Jatim Newsroom, Selasa (13/2).

Selain itu, Dishub Jatim juga mengusulkan kepada Kemenkominfo RI untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan aplikasi yang telah melanggar PM No.108 Tahun 2017, yaitu masih menerima pengemudi perorangan yang tidak beizin dan menetapkan tarif di bawah tarif batas bawah yang ditetapkan.

“Aplikator berjanji tidak akan menerima driver lagi, dan Kemenkominfo serta Kemenhub akan membahas lebih lanjut penanganan angkutan online ini,” katanya.

Di Jawa Timur, kuota yang ditetapkan untuk angkutan sewa khusus/online sebanyak 4.445 kendaraan. Sampai dengan tanggal 1 Februari 2018 izin prinsip diberikan sebanyak 2.418 kendaraan, namun yang menindaklanjuti sampai memperoleh izin operasional hanya tercatat 140 kendaraan. 

Hingga saat ini perusahaan aplikasi (UBER, Grab, Go Car) masih menerima pengemudi perorangan yang tidak berizin. Hal ini mengakibatkan jumlah angkutan Sewa Khusus/online semakin bertambah dan tidak terkendal, sehingga menimbulkan keresahan bagi pengemudi angkutan sewa khusus/online, karena terjadi ketidakseimbangan antara suply dan demand. 

Pada tanggal 1 februari 2018 Dishub Jatim bersama Dishub Kota Surabaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polisi Militer melakukan operasi simpatik kepada angkutan online di Surabaya. Dari operasi itu, didapatkan 20 kendaraan angkutan sewa khusus/online yang tidak berizin dan pengemudinya tidak memiliki SIM A Umum. Ke 20 kendaraan tersebut terdiri dari 5 kendaraan menggunakan aplikasi UBER, 11 kendaraan menggunakan aplikasi Grab dan 4 kendaraan menggunakan aplikasi Go Car. 

Selanjutnya, terhadap kendaraan yang melanggar, pengemudi angkutan sewa khusus/online hanya diberikan sosialisasi dan menandatangani surat pernyataan untuk segera mengurus perizinan.(ris,sti)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait