Sabtu, 20 April 2024

Subdit Renakta Polda Amankan Pelaku Asusila Pedofilia

Diunggah pada : 13 September 2019 20:09:44 37

Jatim Newsroom - Polda Jatim melalui Subdit Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direskrimum mengamankan seorang pelaku tindak pidana asusila pedofilia (menyasar korban anak di bawah umur). Pelaku yang  dikenal dengan nama Bang Jek ini melakukan perbuatan asusila terhadap 50 orang yang didominasi anak di bawah umur selama kurun waktu lebih dari 10 tahun.

Meski mengaku korbannya hingga 50 anak, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, mengatakan pihaknya baru mengidentifikasi 19 korban. Penyelidikan berawal dari pengakuan satu korban.

"Dari informasi satu korban, kita tindaklanjuti untuk mencari korban-korban lainnya. Ada 6 korban, selanjutnya kita kumpulkan informasi dari keterangan-keterangan yang ada, setidaknya ada 19 korban yang sudah kami himpun," kata Festo, Jumat (13/9).

Festo menambahkan seluruh korban merupakan anak-anak di bawah umur hingga remaja. Usianya dari 14 hingga 19 tahun. "Rata-rata berumur antara 14 sampai dengan 19 tahun, korbannya laki-laki semua. Korbannya berada di sekitar domisili tersangka di antaranya di Kabupaten Tulungagung, Blitar, Kediri," ungkapnya.

Selain itu, Festo menyebut pelaku melancarkan aksinya di rumahnya. Diketahui, pelaku yang bekerja sebagai pengepul sampah ini belum menikah. "TKPnya semuanya dilakukan di rumah tersangka. Profesinya swasta yaitu pengepul barang bekas. (Korbannya) Tidak hanya tetangga, dia melihat korban dan segala macamnya berkenalan, diajak ke warung kopi dan berlanjut dengan merayu untuk diajak berhubungan," imbuhnya.

Sementara untuk mencari sisa korban lainnya, Festo mengatakan pihaknya masih mengupayakan. Karena pelaku telah menghilangkan jejak para korban.

"Kita sementara ini datanya 19 orang korban, tapi juga kita perlu bukti lagi. Karena beberapa ini setelah dia melakukan tindak pidana tersebut beberapa sudah dihilangkan jejaknya dan komunikasi hilang ya tidak menemui. Setelah dia memakai korbannya mungkin lebih daripada 19," pungkas Festo.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan Bang Jek dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002 terkait dengan perlindungan anak. Bang Jek terancam ditahan hingga 15 tahun. Sementara polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersangka hingga beberapa akta kelahiran milik korban. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait