Jumat, 29 Maret 2024

STIE Perbanas - OJK Sosialisasikan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Diunggah pada : 14 September 2019 9:15:55 3

Jatim Newsroom –STIE Perbanas Surabaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki wewenang dan tugas untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Kemudian menurut UU OJK tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/ 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan Hukum di atas disusun dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen di setiap aktivitas dan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka menyebarluaskan peraturan tersebut STIR Perbanas mengadakan sosialisasi dengan mengundang narasumber Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Manajemen Strategis, Mulyanto dan Analis Junior Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Aryanti Dwi Rachmawati.

Mulyanto mengatakan, pihaknya menerima laporan layanan permintaan informasi maupun pengaduan dari konsumen terkait penggunaan Jasa Keuangan. Sejauh ini, laporan layanan konsumen dan pengaduan persektornya, yang terkait Asuransi mencapai 82,96% atau 8.336 laporan dan disusul sektor perbankan.

“Jadi, yang pertama Asuransi, (konsumen,-red) ada yang minta informasi terkait produk. Makanya OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan supaya menyampaikan kepada nasabah informasi yang komprehensif terkait manfaat atau risiko yang dihadapi ketika menggunakan produk jasa keuangan itu,” terangnya kepada media disela-sela sosialisasi di STIE Perbanas, Surabaya, Jumat (13/9).

Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan literasi tentang produk jasa keuangan. Pasalnya, saat ini masih ada gap antara penggunaan jasa keuangan dan tingkat literasinya. Tingkat penggunaan jasa keuangan secara nasional mencapai 70% dan di daerah Jawa Timur ada 73%. Kemudian, inklusi atau penggunaannya sudah mencapai 60%. ”Di sisi lain, literasi tingkat pemahamannya relatif rendah, secara nasional 29% dan Jawa Timur sekitar 33% sehingga itu ada jarak antara 33% dan 73%,” rincinya

Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi merupakan salah satu upaya OJK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, bukan sekadar kalangan akademisi saja tetapi termasuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan itu sendiri.

Ketua STIE Perbanas Surabaya, Yudi Sutarso menanggapi bahwa kegiatan sosialisasi tersebut tidak asing lagi bagi lingkungan kampus yang dipimpinnya saat ini. Artinya, kegiatan ini sesuai dengan jiwa dan karakteristik dari STIE Perbanas Surabaya. ”Mahasiswa yang kuliah di sini, konsentrasinya ada di perbankan, keuangan, dan pemasaran. Tentunya, kegiatan ini akan sangat mendukung mahasiswa yang menempuh dalam program studi itu,” paparnya. (ryo/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait