Jumat, 29 Maret 2024

Soal Harga Bahan Pokok, Kemendag Jamin Ketersediaan dan Stabilisasi Harga

Diunggah pada : 22 November 2017 18:17:09 0

Jatim Newsroom– Kementerian Perdagangan (Kemendag) berusaha menjaga ketersediaan dan menjamin stabilisasi harga bahan pokok serta mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih saat menjadi narasumber Workshop Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam rangka Kerjasama Pemanfaatan Produk Unggulan Daerah “Optimalisasi Kerjasama Perdagangan Antar Daerah” di Ballroom Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (22/11) mengatakan, tugas kemendag tersebut merupakan mandat presiden Joko Widodo.

Tiga mandat dari Presiden tersebut diatas sudah dilaksanakan oleh Kemendag dengan baik. Salah satu prestasi yang telah dilakukan yakni keberhasilan mengurangi impor wortel dengan meningkatkan produksi wortel dalam negeri dan membangun merevitalisasi pasar rakyat.

Kemendag bukan sekedar membangun fisik pasar rakyat saja, tetapi sebagai mana pengaruhnya terhadap transaksi dan ekonomi disekitar pasar. Ini semuanya mendapat perhatian dan akan dibenahi. Seperti dicontohkan Misi Dagang yang bersamaan dilakukan dengan acara ini ditempat yang sama baru tiga setengah jam saja telah menghasilkan transaksi Rp 1,390 triliun.

Pembangunan revitalisasi pasar seperti membagun gudang, dan depo serta pameran dagang temu usaha produk unggulan yang akan dimulai pada 2018 adalah  mengadopsi dan mengkopy programnya Jawa Timur. Peningkatan kerjasama perdagangan antar pulau antar daerah juga merupakan ispirasi diperoleh dari program Jawa Timur. Program pemerintah pusat selanjutnya memantau harga barang pokok dan barang penting. 

Dengan program tersebut Kemendag mempunyai harapan bersama untuk terus mengembangkan kerjasama perdagangan antar daerah. Mengembangkan kerjasama perdagangan antar pulau berbais elektronik yang mampu mendeteksi dengan dini. Merumuskan langkah-langkah untuk menghindari terjadinya persinggahan  barang diantara pelabuhan sebelum sampai pada tujuan akhir.    

Dijelaskan pula didalam otonomi daerah masalah perdagangan telah diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang  Perdagangan. Disitu telah diatur perdagangan antar pulau, pengawasan barang beredar dan SNI serta seterusnya. Artinya Indonesia sudah punya payung hukum sebagai bekal seorang birokrat dalam melaksanakan program-program perdagangan. Kemudian Kemendag juga mempunyai perwakilan perdagangan di luar negeri. Kemudian Kemendag juga mempunyai tempat pendidikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga PNS untuk dididik menjadi tenaga-tenaga profesional tentang perdagangan.

Selanjutnya capaian-capaian Indonesia dalam dalam mengendalikan harga pada menjelang dan pasca hari-hari besar keagamaan puasa, Lebaran, Natal dan Tahun baru cukup berhasil dengan baik ini berkat keberhasilan berkat dukungan sinergi dan kerjasama gubernur, bupati dan walikota didaerah.

Keberhasilan tersebut dikarenakan ada peratruran menteri perdagangan yang harus dipatuhi oleh pengusaha. Seperti harga gula pasir dipatok pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500/kg. Jika ada yang tidak mematuhi aturan tersebut pemerintah akan mengambil tindakan tegas. (ryo)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait