Jumat, 29 Maret 2024

Semarakkan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Diunggah pada : 4 Agustus 2021 11:04:04 243

Jatim NewsroomMenteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan melalui surat edaran nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021mengenai partisipasi menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan lembaga non struktural, Gubernur seluruh provinsi di Indonesia, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi lnternasional, Pratikno pada siaran persnya mengatakan, bentuk partisipasi berupa mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021.

Selain itu juga memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go. id).

Lebih lanjut dikatakannya, agar mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll. “Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masingmasing,” katanya, mellaui siaran persnya, Senin (2/8/2021).

Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Sementara pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. “Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” tambahnya.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut katanya, agar jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu lndonesia Raya dikumandangkan.

“Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, bahwa Kementerian Komunikasi dan lnformatika juga menyiapkan Rumah Digital lndonesia, yang menyajikan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya dalam ruang digital.(ern)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait