Sabtu, 20 April 2024

Sebanyak 57 Persen Remaja Coba Pakai Narkoba

Diunggah pada : 8 Juni 2021 17:19:54 11861

Jatim Newsroom - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencari solusi untuk menangani penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja. Kedua lembaga itu menilai remaja rentan terhadap penyalahgunaan narkoba mengingat angka coba pakai yang cukup tinggi, yakni 57 persen dari total penyalahgunaan narkoba. 
 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan data, 23 persen penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan pelaku pencurian, 17,8 persen terjerat tindak pidana narkotika diikuti dengan kasus asusila sebanyak 13,2 persen. KPAI juga membeberkan hasil survei terhdap kasus penyalahgunaan narkoba oleh anak-anak. 
 
Komisioner KPAI Divisi Monitoring dan Evaluasi, Jasa Putra menjabarkan 82,4 persen anak yang terjerat kasus narkotika berstatus pemakai. Sedangkan 47,1 persen berperan sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir. 
 
"Dari mana mereka dapat? 65 persen menjawab teman bermain dekat rumah. Bersama siapa ananda memakainya? 50 persen menjawab teman rumah. Itu artinya keluarga menjadi faktor yang sangat penting dalam melindungi anak dari penyalahgunaan narkoba," tutur Jasa Putra melalui rikis diterima JNR, Selasa (8/6/2021). 
 
KPAI menilai lingkungan memberi peran yang amat besar. Untuk itu, sinergitas implementasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sangat dibutuhkan. Hal ini, kata dia, dapat berdampak pada tingginya kesadaran di masyarakat akan bahaya narkoba di sekitarnya. 
 
"Keterlibatan kami dalam diskusi ini merupakan bentuk sinergitas dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan remaja. Hal ini sesuai dengan tugas KPAI yang berkewajiban memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak," tutur Jasa Putra. 
 
Kasubdit Fasilitas Rehabilitasi Instansi Pemerintah Dit PLRIP, Sri Bardiyati memaparkan 57 persen atau sekitar 3,4 juta penyalahguna coba pakai didominasi oleh remaja. Polwan berpangkat Kombes itu menilai penting bagi negara segera mencari solusi atas permasalahan yang tengah melanda generasi muda Indonesia. 
 
“Hanya 15 persen penyalahguna narkoba yang menjadi pecandu. 57 persen tu adalah coba pakai dan 27 persen persen rekreasional. Penyalahguna coba pakai dan rekreasional ini yang harus kita sentuh. Hulunya ini yang harus kita tangani jangan sampai mereka jadi pecandu," ujar Sri Bardiyati. 
 
Diskusi panjang ini menelurkan beberapa rekomendasi. Salah satunya rencana pembentukan sistem bersama pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi remaja. Masyarakat juga akan dilibatkan untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba secara mandiri dilingkungannya masing-masing. 
 
“Dengan menumbuhkan kesadaran akan bahaya narkoba di masyarakat, dan memberi bekal kepada mereka dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, mereka akan lebih mandiri dalam melindungi keluarganya dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Sri Bardiyati. (afr/n)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait