Rabu, 24 April 2024

Sebanyak 2.004 Nelayan Pembudidaya Ikan Terima Asuransi

Diunggah pada : 13 Desember 2017 13:27:45 3

Jatim Newsroom- Tahun 2017 setidaknya sebanyak 2.004 orang pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan 3.300 hektar akan dilindungi program asuransi ini. Komitmen ini merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merealisasikan program Asuransi Perikanan bagi pembudidaya ikan kecil.

“Program tersebut merupakan kerja sama antara KKP dengan PT Asuransi Jasa Indonesia/Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan merupakan skema polis asuransi pertama di Indonesia yang menyentuh pembudidaya ikan,” kata Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Rabu (13/12).

Dikatakannya, asuransi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas resiko (serangan wabah penyakit ikan dan/atau bencana alam) yang dialami oleh pembudidaya skala kecil. Menurutnya pembudidaya ikan kecil sulit bangkit saat dihadapkan pada kegagalan produksi, oleh karenanya asuransi ini menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pembudidaya skala kecil agar usahanya berlanjut.

“Kita ingin pembudidaya ikan kecil ini lebih berdaya. Oleh karenanya negara hadir untuk memberikan jaminan keberlanjutan usaha yang digeluti mereka. Tahun 2017 kita inisiasi skema ini, dan kedepan harapannya akan lebih banyak lagi yang terlindungi dengan asuransi ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui Ko-Asuransi dibentuk atas kerjasama antara Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KKP untuk memfasilitasi pertanggungan program Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU).

Slamet menambahkan, program asuransi ini merupakan bentuk implementasi dari amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Tambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Sebagai gambaran bentuk bantuan program ini adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai Rp 450.000  per hektar per tahun dengan manfaat pertanggungan Rp15.000.000 per hektar. Untuk memenuhi nilai tersebut KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp1,48 miliar di tahun 2017 ini.

KKP menetapkan kriteria calon penerima premi asuransi ini, antara lain yakni: memiliki kartu pembudidaya ikan (aquacard); diutamakan program Sehatkan dan sudah tersertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB); dan merupakan pembudidaya ikan kecil dengan pengelolaan lahan kurang dari 5 hektar dengan menggunakan teknologi sederhana.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dijadwalkan akan menyerahkan secara simbolis polis asuransi kepada perwakilan penerima bantuan program asuransi perikanan bagi pembudidaya skala kecil di Jakarta, Rabu (13/12). (jal)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait